Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, mengenai dengan pemindahan biaya saldo anggaran lebih alias SAL dari bank sentral ke bank pelat merah (Himbara).
"Sudah, kita berkoordinasi terus dengan Bank Indonesia. Jadi jumlah dan segala macam selalu kita komunikasikan dengan Bank Indonesia. Jadi enggak ada masalah, kita koordinasi dekat sekali," kata Purbaya di Istana Negara, dikutip Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, pemindahan SAL ini sempat menjadi perdebatan di rapat kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Purbaya minggu lampau (15/7/2026).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit awalnya bertanya kepada mengenai nilai SAL nan dipindahkan. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara langsung. Alih-alih, Purbaya menjelaskan mengenai alasannya memindahkan SAL.
"Pertanyaan saya, tahun 2026 berapa SAL nan dipakai?" tanya Dolfie.
"Enggak ada nan dipakai, hanya dipindah saja," ujar Purbaya.
"Ya dipindahinnya berapa?" tanya Dolfie.
"Rp100 triliun, Pak," jawab Purbaya.
Lalu, Dolfie bertanya apakah pemindahan tersebut kudu melalui persetujuan DPR. Purbaya pun menjawab 'tidak'.
"Tidak lantaran itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada nan dipakai sama sekali uangnya," kata Purbaya.
Jawaban Purbaya ini lampau dikoreksi Dolfie. Dia mengungkapkan ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 berbeda dengan patokan tahun sebelumnya. Menurutnya, Purbaya kudu mendapatkan persetujuan jika mau memindahkan SAL.
"Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana jika ada penempatan, kudu persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 kudu dengan persetujuan DPR," ujar Dolfie.
Mengakhiri perdebatan ini, Purbaya menegaskan dirinya menerima penjelasan itu dan mengaku bakal mempelajarinya lagi.
Di tempat terpisah, Purbaya mengaku sudah melakukan pengecekan aturan. Dia memastikan pemindahan SAL dari BI ke Himbara tak masalah dilakukan dan tidak perlu mendapat persetujuan DPR.
"Yang di DPR saya ditanya tuh, apakah mindahin duit ke itu, nan dari Himbara itu dari BI ke Himbara tadi katanya peraturannya diubah. Ternyata saya cek nggak, nggak diubah jadi nggak ada masalah itu. Jadi, tetap bisa saya lakukan itu ke Himbara dan hanya cash management aja tanpa kudu dapat izin DPR," ujar Purbaya, di Istana Negara (15/7/2026).
(haa/haa)
Addsource on Google

23 jam yang lalu
7







English (US) ·
Indonesian (ID) ·