Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri

3 jam yang lalu 2

loading...

Jamwas Kejagung Rudi Margono menegaskan pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung mempunyai dasar hukum, dan pernah dilakukan di perkara Asabri. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono menegaskan pelimpahan perkara nan menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung mempunyai dasar hukum. Dia menyebut sistem itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.

“Tidak betul jika dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri,” kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi mengenai Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?

Menurut Rudi, Polri maupun Kejaksaan sama-sama mempunyai kewenangan sebagai interogator tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan,” ujarnya.

Saat menangani perkara Asabri, Rudi memgaku menerima langsung pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ketika tetap bekerja di Jampidsus. Pengalaman tersebut, kata Rudi, menjadi salah satu dasar penerapan sistem serupa dalam penanganan perkara dugaan TPPU nan dikembangkan dari tiga perkara korupsi hasil pelimpahan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selengkapnya