Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terjadinya penurunan pengajuan permohonan akomodasi pembebasan alias pengurangan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia pada 2025, baik itu dalam corak tax holiday maupun tax allowance.
Berdasarkan arsip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, BPK mencatat pengajuan permohonan akomodasi tax holiday pada 2025 hanya sebanyak 53 wajib pajak.
Jumlah itu menyusut menyusut sekitar 14,51% dibanding jumlah wajib pajak nan mengusulkan permohonan tax holiday pada 2024 nan mencapai 62. Namun, jumlah pada 2025 tetap jauh lebih tinggi dari catatan pada 2023 nan hanya 19 permohonan wajib pajak.
"Data tersebut berasas info permohonan dan/atau pemberitahuan nan diajukan Wajib Pajak melalui Sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2023, 2024, dan tahun 2025," dikutip dari laporan BPK, Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, untuk tax allowance penurunannya apalagi mencapai setengahnya alias 50%, dari 30 pada 2024 menjadi 15 permohonan. Namun, juga tetap lebih tinggi dibandingkan catatan pada 2023 nan sebanyak 11 permohonan.
Kondisi nan sama juga terjadi untuk permohonan tax holiday di area ekonomi unik (KEK) nan susut dari 43 menjadi 37 pengajuan. Sementara itu, untuk tax allowance di KEK juga tetap sama, ialah hanya 4 permohonan pada 2025 sebagaimana di 2024.
Demikian juga untuk jumlah permohonan akomodasi super tax deduction vokasi nan susut dari 38 menjadi hanya 23, dan super tax deduction litbang hanya 5 dari sebelumnya 9.
Dari sisi nilai pemanfaatannya, apalagi juga tergolong lebih mini dibanding permohonan nan masuk. BPK mencontohkan, untuk info nan baru muncul dalam tahun pajak 2024, hanya 36 wajib pajak nan memanfaatkan tax holiday dengan nilai Rp 7,26 triliun, padahal permohonannya tadi mencapai 62 wajib pajak.
"Nilai pemanfaatan tax holiday merupakan nilai pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan nan disampaikan oleh Wajib Pajak," berasas keterangan BPK.
Namun, untuk tax allowance, pada 2024 jumlah wajib pajak nan telah memanfaatkan akomodasi lebih banyak dibanding permohonan, ialah sebanyak 42 dengan nilai Rp 672,31 miliar. Sebab, jumlah permohonannya pada tahun itu hanya 30 wajib pajak.
"Nilai pemanfaatan tax allowance dan investment allowance merupakan nilai penghitungan berasas pengurangan penghasilan neto berasas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan nan disampaikan oleh Wajib Pajak, dikalikan dengan tarif Pajak Penghasilan (22%)," sebagaimana tertera dalam laporan BPK.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·