ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan alias OECD mencatat pertumbuhan setoran pajak penghasilan (PPh) di Indonesia semakin loyo, sedangkan pajak atas konsumsi peralatan dan jasa justru makin menguat dan menjadi sumber terbesar penerimaan pajak.
Di dalam laporan terbarunya berjudul "Statistik Pendapatan di Asia dan Pasifik 2026", OECD mencatat dari total setoran pajak pada 2024 nan senilai Rp2.620,67 triliun alias naik 4,12% dari tahun sebelumnya, paling besar berasal dari pajak atas peralatan dan jasa senilai Rp1.128,66 triliun alias setara 43,07%.
Sedangkan nan berasal dari pajak penghasilan senilai Rp1.061,94 triliun alias setara 40,52%. Sisanya berasal dari pajak lainnya Rp 278,69 triliun alias setara 10,63%, kontribusi atas jaring pengaman sosial Rp 112,07 triliun alias setara 4,28%, serta pajak atas properti senilai Rp 39,29 triliun alias setara 1,5%.
Total pendapatan pajak atas konsumsi pun mengalami peningkatan nan cukup kuat dari catatan pada 2023 dengan besaran 7,47%. Sedangkan pajak atas penghasilan di Indonesia justru hanya bisa tumbuh 0,07%.
Bila ditarik ke belakang, seperti catatan OECD pada 2022 hingga 2023 pertumbuhan setoran pajak penghasilan tetap bisa mencapai 6,31% dengan nilai Rp998,21 triliun menjadi Rp1.061,23 triliun. Sedangkan pajak atas konsumsi tumbuhnya 4,41% dari Rp1.005,8 triliun menjadi Rp1.050,17 triliun.
Loyonya setoran golongan pajak atas penghasilan, laba, dan untung modal pada 2023-2024 tak terlepas dari merosotnya setoran pajak korporasi dari Rp829,66 triliun menjadi hanya Rp818,30 triliun. Ditambah dengan pajak atas keuntungan nan juga turun dari Rp814,05 triliun menjadi Rp802,45 triliun.
Sementara itu, untuk pajak atas peralatan dan jasa nan dikonsumsi masyarakat seluruh komponennya mengalami pertumbuhan seperti pajak pertambahan nilai (PPN) nan bisa tumbuh 9,33% dari Rp739,67 triliun menjadi Rp808,75 triliun.
Dalam laporan terbaru ini, OECD turut mencatat belum adanya sistem pemerintah Indonesia dalam mengumpulkan pajak atas kekayaan bersih alias net wealth, termasuk untuk pajak atas bingkisan (gift taxes) hingga pajak atas warisan hingga periode penelitan info pada 2024.
(arj/arj)
Addsource on Google

19 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·