Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka

1 hari yang lalu 34
ARTICLE AD BOX

loading...

Roy Suryo kembali mengusulkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kali ini, nan diduga adalah penerapan pasal dalam status tersangkanya di kasus dugaan tuduhan piagam mantan Presiden Jokowi. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Roy Suryo kembali mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kali ini, nan diduga adalah penerapan pasal dalam status tersangkanya di kasus dugaan tuduhan piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan info Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan mengenai Penggeledahan

Padahal, gugatan praperadilan pertama soal sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar pada 22 Juni 2026 telah memasuki tahap konklusi nan dibacakan pengadil tunggal I Ketut Darpawan tiga hari sebelum sidang perdana kedua alias Selasa (7/7/2026).

Terkait upaya gugatan praperadilan kedua, Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, tujuan gugatan praperadilan kedua dimaksudkan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipakai penyidik.

“Ya kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, lantaran kita menganggap tidak memenuhi minimal dua perangkat bukti lantaran terlalu sumir,” ujar Refly dikutip Minggu (5/7/2026).

Tujuan menggugat pasal ITE tersebut ialah merontokkan pasal nan menyematkan ancaman balasan 8 tahun penjara. Kendati demikian, Refly menegaskan gugatan ini belum sampai ke tujuan menggugat status tersangka.

Selengkapnya