Terungkap! Total Piutang Pajak Capai Rp 83,61 T di 2025

16 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) mencatat total piutang pajak bruto mencapai Rp83,61 triliun pada 2025. Hal ini terungkap dalam Laporan DJP Audited 2025.

Tercatat dalam laporan ini, piutang pajak meningkat 10,98% dibandingkan dengan Rp 75,33 triliun pada akhir 2024. Adapun, dari total pajak bruto Rp 83,61 triliun, sebanyak Rp 47,41 triliun alias 56,7%-nya merupakan piutang tidak tertagih namalain 'macet'.

Artinya, lebih dari separuh tagihan pajak nan belum dibayar wajib pajak kemungkinan besar tidak bakal pernah bisa ditagih. Dari total Rp 83,61 triliun, usia piutang pajak terbanyak mencapai lebih dari 1 tahun sebesar Rp 25,69 triliun.

Lebih lanjut, terbanyak kedua, sebesar Rp 22,28 triliun nan merupakan piutang pajak berumur di atas 5 tahun. Sementara itu, piutang pajak dengan usia 1 tahun hingga 2 tahun menduduki posisi ketiga, ialah Rp 11,93 triliun. Lalu, piutang pajak usia 2-3 tahun sebesar Rp 10,61 triliun dan 3-4 tahun sebesar Rp 7,20 triliun.

Terakhir, piutang usia 4-5 tahun mencapai Rp 5,88 triliun. Mengutip laporan DJP, piutang pajak nan mempunyai umur kurang dari tiga tahun pada umumnya dikategorikan dalam kualitas Lancar, Kurang Lancar, dan Diragukan.

Namun terdapat kondisi di mana piutang pajak dengan umur tersebut ditetapkan berbobot Macet, ialah Piutang Pajak atas ketetapan pajak nan mengikuti induknya misal STP atas ketetapan pajak nan berbobot macet.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya