Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono .(ANTARA/Walda Marison)
TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak mendapat tugas baru untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 nan menyebut Babinsa sebagai bagian dari jejaring info dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan penyebutan Babinsa dalam surat info tersebut tidak mengubah tugas pokok maupun kewenangan prajurit di lapangan.
“Hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bagian perpajakan,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Donny menjelaskan, Babinsa hanya disebut dalam konteks sistem koordinasi antarinstansi untuk membangun jejaring info kewilayahan. Menurutnya, Surat Edaran SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Ketentuan tersebut tidak mengubah tugas maupun kewenangan Babinsa. Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya disebut dalam konteks pembangunan jejaring info kewilayahan,” ujarnya.
Ia menegaskan Babinsa tidak mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan norma di bagian perpajakan.
“Dengan demikian, tidak tepat andaikan penyebutan tersebut dimaknai sebagai ekspansi tugas ataupun kewenangan Babinsa,” tegas Donny.
Menurut Donny, DJP juga telah memastikan Babinsa bukan petugas pajak. Pelibatan mereka hanya sebatas koordinasi antarinstansi dan, andaikan diperlukan, memberikan pendampingan guna mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan DJP sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga menegaskan, pengaturan dalam SE-8/PJ/2026 bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan terhadap pedoman internal nan telah diterapkan sejak 2020.
Donny mengatakan koordinasi antarinstansi merupakan praktik nan lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sinergi tersebut bermaksud mendukung penyelenggaraan tugas masing-masing lembaga tanpa mengubah kegunaan maupun kewenangannya.
“Tugas Babinsa tetap merujuk pada pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, dan pembinaan ketahanan wilayah. Dalam pelaksanaannya, Babinsa juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, abdi negara keamanan, dan masyarakat,” ujarnya.
TNI AD juga mengimbau masyarakat mencermati info berasas arsip resmi dan penjelasan dari lembaga berkuasa agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak nan memperluas metode pengumpulan info dan pembangunan jejaring info hingga tingkat desa.
Dalam pedoman tersebut, petugas pajak dapat membangun jejaring info melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, selain memanfaatkan beragam metode lain seperti canvassing, kunjungan lapangan, remote sensing, web scraping, kajian data, hingga taxation partnership.
DJP menegaskan pelibatan Babinsa hanya untuk mendukung pembangunan jejaring info kewilayahan, sementara seluruh kewenangan pengawasan dan penegakan norma perpajakan tetap berada di tangan otoritas pajak. (P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·