Travel Terkenal Tipu Jemaah Haji RI, Disuruh Kerja Paksa di Perkebunan

1 hari yang lalu 3
Daftar Isi Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik nan menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa lampau lewat relevansinya di masa kini.

Jakarta, CNBC Indonesia - Tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab demi meraup keuntungan. Praktik penipuan oleh pemasok travel haji rupanya bukan kejadian baru, melainkan telah terjadi sejak ratusan tahun lampau dengan modus nan tergolong ekstrem: menjerat jemaah ke dalam perbudakan dan kerja paksa.

Kasus kelam ini pernah mencuat pada akhir abad ke-19 dan melibatkan pemasok travel terkemuka kala itu, Firma Al-Segaf.

Modus Pinjaman Ongkos Pulang

Firma Al-Segaf didirikan oleh seorang pengusaha Arab terpandang di Semenanjung Melayu, Sayid Muhammad bin Ahmad al-Segaf, dengan pusat operasi di Singapura. Perusahaan ini sempat menjadi pilihan utama bagi jemaah haji asal Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dan Singapura. Selain memutar upaya perjalanan ibadah, Al-Segaf juga mengelola perkebunan karet berskala besar di Pulau Cocob, Johor.

Petaka bermulai ketika industri karet mengalami tekanan akibat lonjakan bayaran buruh. Demi menekan biaya operasional dan menjaga keberlangsungan kebunnya, Al-Segaf memerlukan pasokan tenaga kerja murah dalam jumlah besar.

Peluang tersebut terbuka dari kondisi para jemaah haji asal Indonesia di Makkah. Berdasarkan catatan sejarawan Henry Chambert-Loir dalam Naik Haji di Masa Silam (2013), banyak jemaah Indonesia nan terdampar di Makkah lantaran kehabisan biaya untuk kembali ke Tanah Air akibat kurangnya perencanaan finansial.

Memanfaatkan situasi rentan tersebut, Al-Segaf menawarkan support biaya segar. Berdasarkan "Surat dari Konsul Belanda di Jeddah ke Konsul Belanda di Singapura" tertanggal 27 Juni 1896, para jemaah diberikan pinjaman rata-rata sekitar US$ 50.

Namun, support tersebut mengikat jemaah dalam skema angsuran 80 kali pembayaran, dengan syarat mutlak: mereka wajib bekerja di perkebunan karet milik Al-Segaf di Johor hingga seluruh utang dinyatakan lunas.

Terjebak Lingkaran Utang dan Kerja Paksa

Sesampainya di Pulau Cocob, para jemaah justru dihadapkan pada realitas pahit. Mereka dipaksa bekerja dalam lama panjang dengan standar bayaran nan sangat rendah. High cost of living (tingginya biaya hidup) di letak perkebunan membikin pendapatan mereka tak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sekaligus bayar cicilan.

Alhasil, para jemaah terpaksa mengambil pinjaman baru untuk memperkuat hidup. Secara kalkulasi matematis, skema ini membikin utang mereka mustahil untuk dilunasi, hingga menjebak para jemaah dalam jerat perbudakan dan kerja paksa tanpa kepastian kapan bisa kembali ke kampung halaman.

Diplomat Turun Tangan

Laporan mengenai praktik perbudakan berselaput pinjaman ini akhirnya tercium oleh otoritas kolonial melalui Konsulat Belanda di Jeddah. Kabar tersebut diteruskan ke Batavia (Jakarta), Den Haag, hingga ke pemerintah Inggris nan memegang kendali atas Singapura.

Dalam arsip surat Menlu Belanda kepada Konsul Belanda di Singapura tertanggal 10 April 1895, pemerintah Belanda memberikan perhatian unik dan mendesak penyelidikan menyeluruh atas penjualan jemaah haji sebagai pekerja paksa.

Gubernur Jenderal Hindia Belanda kemudian mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai operasi travel tersebut. Salah satu upayanya adalah mengusulkan agar kapal-kapal pengangkut jemaah haji tidak lagi melakukan transit di Singapura, serta meminta pihak Inggris memperketat izin terhadap Firma Al-Segaf.

Melalui diplomasi dan tekanan antar-pemerintah tersebut, praktik pemanfaatan Firma Al-Segaf akhirnya sukses dihentikan. Para jemaah haji asal Indonesia nan menjadi korban dipulangkan secara bertahap, dan Firma Al-Segaf resmi gulung tikar dari upaya travel haji.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya