Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan bea masuk baru sebesar 12,5% terhadap sekitar sepertiga ekspor domestik Singapura. Langkah ini diambil oleh pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membangun kembali rezim tarifnya setelah sempat dilemahkan oleh keputusan pengadilan pada awal tahun 2026.
Melansir Strait Times, Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) Singapura mengonfirmasi bahwa tarif baru tersebut mulai bertindak pada tanggal 24 Juli pukul 12.01 pagi waktu bagian Timur AS. Pemberitahuan Federal Register AS nan diterbitkan sehari sebelumnya menempatkan Singapura di antara puluhan negara nan sekarang menghadapi tarif antara 10 hingga 12,5 persen.
Langkah ini merupakan hasil investigasi Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) dari Maret hingga Juli 2026 mengenai masalah kerja paksa. USTR memasukkan Singapura ke dalam daftar 45 negara nan dikenakan tarif maksimal 12,5% lantaran dinilai kandas mengangkat dan menegakkan larangan perdagangan peralatan hasil kerja paksa secara efektif.
"Amerika Serikat telah mempunyai larangan impor peralatan hasil kerja paksa selama nyaris satu abad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra jual beli kita melakukan perihal nan sama," ujar Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer.
Sebagai perbandingan, negara-negara nan dinilai telah menerapkan pembatasan kerja paksa seperti Meksiko, Inggris, Kanada, dan India hanya dikenakan tarif 10 persen. Sementara Jepang, Swiss, dan Korea Selatan dikenakan 12,5% namun disesuaikan dengan perjanjian perdagangan bilateral mereka dengan AS.
Terkait perihal tersebut, pemerintah Singapura menolak keras tuduhan terlibat dalam praktik perdagangan tidak setara maupun penggunaan kerja paksa dalam rantai pasokannya. MTI menegaskan bahwa Singapura mempunyai rekam jejak nan bersih dan kerangka norma nan komprehensif untuk melawan praktik terlarangan tersebut.
"Singapura tidak mentolerir penggunaan kerja paksa," tulis MTI dalam pernyataan resminya pada 24 Juli.
MTI juga menambahkan bahwa masalah kerja paksa dalam rantai pasokan dunia merupakan rumor transnasional nan kompleks dan lebih efektif jika ditangani langsung di negara sumbernya.
Sebagai pusat perdagangan utama (trade hub), Singapura menyatakan bahwa setiap pembatasan perdagangan kudu dipertimbangkan secara matang melalui konsultasi erat dengan Satuan Tugas Ketahanan Ekonomi Singapura dan organisasi bisnis. Pihak MTI sekarang tengah terus berbincang dengan USTR untuk mengeksplorasi opsi-opsi penyelesaian.
Masalah ini juga telah diangkat langsung oleh Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, di sela-sela Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Manila.
Meski berakibat signifikan, MTI menyatakan beberapa komoditas utama Singapura dikecualikan dari tarif baru ini.
Produk-produk nan masuk dalam pengecualian antara lain daya dan produk energi, farmasi dan bahan baku farmasi, elektronik tertentu, produk kedirgantaraan tertentu, semikonduktor, dan logam nan digunakan dalam mata duit dan emas batangan.
Penerapan tarif baru ini menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974. Para mahir menilai langkah ini diambil lantaran Pasal 301 tidak mempunyai tanggal kedaluwarsa alias pemisah tarif maksimum, sehingga lebih tahan terhadap pembatalan yudisial. Kebijakan ini diterapkan setelah Mahkamah Agung AS pada Februari lampau membatalkan dasar norma tarif timbal kembali jagoan Trump nan diterapkan tahun 2025.
Kendati demikian, penggunaan Pasal 301 secara massal untuk puluhan negara dianggap memperluas cakupan norma di luar maksud awal Kongres AS, sehingga para mahir memprediksi bakal ada gugatan norma dalam waktu dekat.
Ketidakpastian juga meningkat lantaran Singapura dan 15 negara lainnya saat ini tetap menghadapi investigasi USTR terpisah mengenai kelebihan kapabilitas struktural produksi manufaktur.
Menanggapi situasi ini, Presiden Federasi Manufaktur Singapura (SMF), Lennon Tan, menyatakan akibat tarif ini bakal sangat nyata bagi perusahaan lokal.
"Kami sedang mensurvei eksportir nan terdampak, khususnya nan mempunyai eksposur besar ke AS, untuk menyampaikan kekhawatiran mereka kepada Pemerintah," katanya.
Tan juga mengimbau para produsen untuk mempercepat diversifikasi pasar ke area lain demi mengurangi ketergantungan pada satu pasar tunggal.
Sementara itu, Ketua Federasi Bisnis Singapura (SBF), Mark Lee, meminta agar pemerintah AS memberikan pedoman nan jelas serta periode transisi nan memadai. Menurutnya, izin baru ini perlu dipelajari hati-hati agar tidak mengganggu operasional dan posisi Singapura sebagai pusat logistik dunia nan tepercaya.
(lih/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·