Tujuh Bulan Berlalu, Polisi Tegaskan Tetap All Out Kejar Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru

1 jam yang lalu 4
Tujuh Bulan Berlalu, Polisi Tegaskan Tetap All Out Kejar Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru Ilustrasi(Magnific.com)

POLRES Lima Puluh Kota tetap berupaya mengusut tuntas kasus pembunuhan Lidia, pensiunan pembimbing di Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Meskipun telah melangkah selama tujuh bulan dan dihadapkan pada sejumlah hambatan teknis di lapangan, kepolisian memastikan investigasi terus melangkah secara all out berbasis pembuktian ilmiah.

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengungkapkan bahwa jajarannya berbareng Satreskrim dan Polsek Guguak telah mengumpulkan beragam petunjuk awal sejak menerima laporan. Hingga saat ini, interogator telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami peristiwa tersebut.

"Upaya dari Polres Lima Puluh Kota dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis pembuktian ilmiah di samping penyelidikan manual. Kami telah mengamankan TKP, olah TKP menyeluruh oleh tim Inafis, melakukan autopsi, serta memeriksa sebanyak 32 orang saksi," ujar Syaiful ketika dihubungi, Senin (3/8/2026).

Terkait dengan pengetesan peralatan bukti di laboratorium forensik (Labfor), Syaiful membeberkan salah satu hambatan teknis nan dihadapi tim penyidik. Sampel darah nan ditemukan dan diambil di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dinyatakan rusak sehingga tidak dapat terbaca secara optimal.

Sementara itu, berasas hasil pemeriksaan medis dan autopsi oleh master forensik, korban dinyatakan meninggal bumi akibat kekurangan darah (anoxia anemic) pascamenerima kekerasan.

Mengenai jumlah terduga pelaku, Syaiful menjelaskan bahwa pihak kepolisian belum membatasi pada satu spekulasi tertentu, baik pelaku tunggal maupun lebih dari satu orang. Ia menegaskan konsentrasi interogator saat ini adalah mengumpulkan perangkat bukti nan kuat untuk mengarah pada identitas pelaku sebelum dikembangkan lebih lanjut.

"Untuk mengarah jumlah pelaku tetap banyak kemungkinan-kemungkinan, nan krusial kita konsentrasi dulu cari bukti-bukti nan mengarah ke pelaku kemudian dikembangkan maksimal," katanya.

Di sisi lain, pihak kepolisian terus menjalin komunikasi intensif dengan family korban guna menyampaikan setiap perkembangan laporan dan menindaklanjuti masukan info dari masyarakat.

"Untuk jalinan komunikasi kami dengan pihak family korban terjalin sangat baik. Setiap progres selalu kami sampaikan, dan setiap masukan info nan berfaedah kami tampung serta tindak lanjuti," tegasnya.

Sebelumnya, pensiunan pembimbing berinisial LI (61) ditemukan tewas di laman rumahnya di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat pada Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan kronologi awal, kejadian bermulai sekitar pukul 04.20 WIB saat suami korban, YZ (62), pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh. Korban saat itu tinggal sendirian di rumah dan berencana menyusul ke masjid.

Sekitar pukul 05.20 WIB, suami korban kembali ke rumah dan mendapati sekring listrik dalam keadaan mati. Setelah menghidupkan listrik, saksi lain berjulukan Risnal nan datang untuk menjemput tas memandang korban sudah terbaring di laman rumah dengan posisi memakai mukena ungu.

Saat ditemukan, kondisi wajah korban sudah bergelimang darah dan tidak lagi bergerak. Saksi segera berteriak meminta pertolongan penduduk sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Guguak pada pukul 06.45 WIB.

Personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres 50 Kota segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari letak kejadian, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya mukena ungu, tisu bergelimang darah, satu buah anting emas, serta tas sandang berisi duit tunai dan obat-obatan milik korban.

Berdasarkan pemeriksaan medis awal oleh Dokter Yobi dari Puskesmas Padang Kandis, ditemukan indikasi kekerasan pada tubuh korban. Terdapat luka terbuka nan diduga akibat hantaman barang tajam pada bagian dahi, dagu, telinga, dan bibir. Selain itu, ditemukan luka memar pada dada serta tangan kiri dan kanan korban. (H-2)
 

Selengkapnya