Kawasan terdampak longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.(MI/DEPI GUNAWAN)
SEBANYAK 32 kepala family korban longsor Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat belum bisa menempati tempat relokasi nan sebelumnya dijanjikan pemerintah.
Pasalnya, rencana itu baru bakal direalisasikan pada 2027. Dampaknya, puluhan family terdampak tetap kudu memperkuat di rumah sewa sembari menunggu realisasi pemerintah.
Kepala Desa Pasirlangu, Nur Awaludin Lubis mengungkapkan, keterbatasan anggaran pemerintah wilayah membikin relokasi permanen belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat.
"Untuk relokasi kesanggupan Pemkab Bandung Barat diperkirakan pada 2027," katanya, Minggu (26/7).
Pemkab Bandung Barat telah mengalokasikan support sebesar Rp600 ribu per bulan bagi masing-masing family terdampak untuk menyewa rumah untuk sembilan bulan ke depan.
Meski demikian, dia mengaku, penduduk resah lantaran menunggu ketidakpastian mengenai relokasi. Bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi juga keberlangsungan pekerjaan, pendidikan anak, hingga aktivitas ekonomi keluarga.
"Dari kegelisahan itu lahir usulan nan sekarang sedang diajukan ke Pemkab Bandung Barat, berasas musyawarah desa, penduduk sepakat untuk relokasi mandiri," ujarnya.
TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATURAN
Menurut Awaludin, sejumlah penduduk meminta agar diberikan kesempatan membangun kehidupan baru secara berdikari di letak nan mereka pilih sendiri, selama tidak bertentangan dengan patokan maupun izin nan berlaku.
"Karena dari 32 kepala family ini banyak nan usul, relokasi dari Pemkab Bandung Barat terlalu lama jika realisasinya pada 2027," tuturnya.
Melalui musyawarah desa, pihaknya menerbitkan rekomendasi dan menyampaikan surat pengajuan resmi kepada Pemkab Bandung Barat agar opsi relokasi berdikari dapat dipertimbangkan.
Awaludin mengatakan, penduduk meminta mereka menentukan sendiri letak relokasi namun tetap memungkinkan akses terhadap lahan garapan, pekerjaan, maupun lingkungan sosial nan selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
"Karena banyak wilayah nan kena bencana, pemerintah sudah berupaya menempatkan di suatu lokasi, rupanya ada nan tidak diisi lantaran jauh dari mata pencaharian," jelasnya.
Berdasarkan perhitungannya, relokasi permanen memerlukan lahan sekitar dua hektare alias sedikitnya 10 ribu meter persegi. Lahan tersebut juga kudu menampung pemukiman sekaligus akomodasi umum, akomodasi sosial, dan lainnya.
"Masalahnya, sampai saat sekarang belum ada rincian anggaran maupun kepastian letak nan disiapkan untuk kebutuhan tersebut. Jadi pemerintah baru hanya rencana untuk merelokasi saja," lanjutnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·