Ulama Palestina Peringatkan Risiko Ekstradisi Anggotanya ke Israel usai Dideportasi Indonesia

17 jam yang lalu 3
Ulama Palestina Peringatkan Risiko Ekstradisi Anggotanya ke Israel usai Dideportasi Indonesia Syeikh Abdul Karim Raed Miqdad.(Dok MEM)

ASOSIASI Ulama Palestina mengeluarkan peringatan keras mengenai potensi ekstradisi salah satu anggotanya, Syeikh Abdul Karim Raed Miqdad, ke otoritas Israel. Peringatan ini muncul setelah Syeikh Miqdad ditangkap di Indonesia dan dideportasi secara mendesak ke Siprus.

Dalam pernyataan resminya, asosiasi tersebut menyatakan bahwa kasus ini memerlukan tindakan norma dan diplomatik segera untuk mencegah Sheikh Miqdad menghadapi akibat besar. Mereka mengaku terus memantau perkembangan kasus ini dengan keprihatinan mendalam.

Desakan kepada Pemerintah Indonesia

Asosiasi Ulama Palestina mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan penjelasan mengenai dasar norma penangkapan dan deportasi Syeikh Miqdad. Mereka meminta transparansi mengenai dakwaan nan dijatuhkan serta agunan bahwa nan berkepentingan mendapatkan kewenangan atas peradilan nan adil.

Berdasarkan arsip surat perintah penangkapan, otoritas Indonesia menahan Miqdad menyusul permintaan nan dikeluarkan melalui Interpol. Permintaan tersebut ditujukan untuk menangkap tersangka nan dianggap berisiko melarikan diri alias berpotensi menghancurkan dan menyembunyikan peralatan bukti.

Seruan Internasional dan Prinsip Non-Refoulement

Selain kepada Indonesia, asosiasi tersebut mendesak otoritas Siprus untuk menghentikan segala prosedur nan dapat mengarah pada ekstradisi Syeikh Miqdad ke Israel. Mereka menekankan pentingnya menjamin kewenangan perwakilan norma serta akses komunikasi bagi Syeikh Miqdad dengan pengacara dan keluarganya.

Asosiasi mengingatkan ada prinsip non-refoulement dalam norma internasional yang melarang pemindahan seseorang ke tempat mereka berisiko menghadapi penyiksaan alias perlakuan kejam.

Poin Utama Tuntutan Asosiasi Ulama Palestina:

  • Mendesak Kementerian Luar Negeri Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Liga Arab untuk mengambil langkah diplomatik darurat.
  • Membentuk tim pembela norma internasional untuk mengawal kasus ini.
  • Meminta organisasi kewenangan asasi manusia dan media internasional untuk terus memantau kasus ini agar tetap menjadi perhatian publik.

Asosiasi menegaskan bahwa menyerahkan Syeikh Miqdad kepada otoritas Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap norma internasional dan ancaman serius bagi keselamatannya. Mereka menyerukan agar Syeikh Miqdad segera dibebaskan alias diizinkan melakukan perjalanan ke negara nan aman, di mana hak-hak dan martabatnya dapat terlindungi. (Middle East Monitor/I-2)

Selengkapnya