loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie telah menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi dan TPPU. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah . Febrie telah menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi dan TPPU.
Hal itu disampaikan Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris dalam bertemu pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). "Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah)," katanya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
Dia memastikan Febrie diperiksa oleh interogator Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Febrie dicecar sebanyak belasan pertanyaan oleh penyidik. "Diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka nan dialihkan dari Polda Metro Jaya. Keduanya ialah pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah investigasi (Sprindik) baru mengenai kasus dugaan korupsi dan TPPU nan menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga Sprindik itu mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN nan mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·