Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 4 Saksi Swasta dan Geledah Sejumlah Lokasi

1 jam yang lalu 3
Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 4 Saksi Swasta dan Geledah Sejumlah Lokasi : Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(ANTARA/Darryl Ramadhan)

TIM Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta dan menggeledah sejumlah letak di Jakarta Selatan hingga Depok pada Senin (3/8/2026). Langkah tersebut dilakukan dalam rangkaian investigasi perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan empat saksi dari kalangan tenaga kerja swasta nan dipanggil dan diperiksa interogator masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH. Selain pemeriksaan saksi, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyisir beberapa letak untuk mencari perangkat bukti serta menelusuri aset nan diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana.

Adapun letak nan menjadi sasaran penggeledahan meliputi instansi Tersangka DR dan rekan di wilayah Jakarta Selatan; Kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME di wilayah Jakarta Selatan; serta rumah kediaman milik Tersangka NH nan berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

"Seluruh tindakan investigasi tersebut dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan bertindak dan merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang melalui keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Anang menegaskan bahwa seluruh tahapan proses norma nan dijalankan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung bakal mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, serta akuntabilitas tanpa mengabaikan asas prasangka tak bersalah.

Pihak Kejaksaan Agung memastikan bakal terus memberikan pembaruan info secara berkala mengenai penanganan perkara TPPU ini kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain kasus TPPU nan menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN nan memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (H-2)
 

Selengkapnya