Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) berbareng jejeran ketua Komisi III DPR(ANTARA FOTO/Coky Christopher/app/agr)
KOMISI III DPR RI mengecam tindakan perekaman secara diam-diam tanpa izin terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) alias usher di arena pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perbuatan merekam seseorang tanpa persetujuan demi kepentingan ketenaran alias komersial bukan hanya melanggar etika, melainkan juga berpotensi melanggar ketentuan norma positif di Indonesia.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial alias ketenaran di media sosial, adalah perbuatan nan tidak beretika dan melanggar hukum," ujar Habiburokhman melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).
Habiburokhman mendorong korban untuk tidak ragu menggunakan kewenangan hukumnya dengan membikin laporan resmi kepada Polres Tangerang Selatan selaku pihak berkuasa setempat.
Ia membeberkan sejumlah landasan norma nan dapat disangkakan kepada pelaku, antara lain UU Hak Cipta (Pasal 12 & 119) mengenai larangan memperbanyak alias mengumumkan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS Pasal 14) mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), dan UU ITE tentang perlindungan kewenangan pribadi dan larangan menyerang kehormatan di ruang digital.
"Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membikin laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan agar norma bisa betul-betul ditegakkan. Kami, Komisi III DPR RI, bakal mengawal kasus ini," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Kasus ini mencuat setelah akun media sosial Threads @leonnyluhendo yang membagikan pengalaman tidak menyenangkannya saat bekerja sebagai usher di salah satu booth mobil GIIAS 2026. Korban menceritakan bahwa dua orang pembuat konten menghampirinya untuk menanyakan spesifikasi mobil sebelum mengalihkan pembicaraan ke ranah pribadi. Belakangan diketahui, perekaman dilakukan secara tersembunyi, diduga menggunakan kamera nan terdapat pada kacamata pintar.
Video rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial tanpa persetujuan korban dengan diberi titel narasi Cara deketin cewe di pameran. Merasa privasinya ilanggar, korban sempat meminta pembuat konten tersebut untuk menghapus video terkait. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·