WALHI Desak Pemulihan Lingkungan Menyeluruh dalam Gugatan PT TPL

1 jam yang lalu 3
WALHI Desak Pemulihan Lingkungan Menyeluruh dalam Gugatan PT TPL WALHI Sumatera Utara menggelar media briefing berjudul "Jejak Hitam Toba Pulp Lestari di Tanah Sumatera Utara" di Sekretariat Eksekutif Daerah WALHI Sumut, Selasa (21/7)(MI/APUL ISKANDAR)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak majelis pengadil untuk menerima permohonan gugatan intervensi dalam perkara gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL). Langkah ini diambil guna memastikan proses pemulihan lingkungan hidup dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada objek gugatan awal.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumut, Rianda Purba, menegaskan bahwa aktivitas PT TPL telah mengubah bentang alam secara signifikan melalui pengembangan tanaman monokultur seperti eucalyptus dan pinus. Transformasi ini dinilai berakibat jelek pada kegunaan ekologis kawasan.

"Transformasi tanaman pohon eucalyptus dan pinus nan berkarakter monokultur sebagai bahan baku kertas oleh PT TPL mengakibatkan tanah erosi dan menyebabkan banjir saat Siklon Senyar terjadi," ujar Rianda kepada Media Indonesia, Rabu (22/7).

Dampak Terhadap Masyarakat Adat dan Ekosistem

Selain kerusakan lingkungan, Rianda menyoroti hilangnya sumber penghidupan masyarakat budaya akibat pembabatan rimba nan selama ini menghasilkan kemenyan. Ia menilai negara mempunyai tanggung jawab historis untuk mencabut izin PT TPL lantaran kebijakan tersebut dianggap keliru sejak awal.

Dari sisi hidrologis, tanaman eucalyptus dianggap tidak bisa mendukung resapan air dibandingkan kediaman original rimba alam. Hal ini memicu banjir di beberapa wilayah Aliran Sungai (DAS) sekitar wilayah operasional perusahaan, seperti Batang Toru dan Tapanuli Tengah.

"Untuk keresapan air, eucalyptus tidak mendukung lantaran serapannya lebih rendah dari kediaman original hutannya. Itulah nan menyebabkan banjir di beberapa wilayah DAS sekitar TPL," jelasnya.

Gugatan KLH Dinilai Parsial

Kuasa Hukum WALHI Nasional, Teo Reffelsen, menambahkan bahwa gugatan nan diajukan KLH saat ini hanya mencakup area seluas 1.200 hektare. Menurutnya, cakupan tersebut belum menyentuh keseluruhan akibat ekologis nan terjadi di wilayah konsesi maupun area terdampak lainnya.

"Harusnya wilayah hilir nan terkena akibat banjir juga menjadi tanggung jawab PT TPL. Ada sekitar 15.000 hektar wilayah area orang utan Batang Toru nan juga terdampak," ungkap Teo.

WALHI memandang pemulihan lingkungan tidak boleh berkarakter parsial. Dampak nyata seperti banjir, tanah longsor, hingga hilangnya pemukiman penduduk kudu menjadi poin utama dalam pertanggungjawaban perusahaan.

Menanti Putusan Hakim

Proses persidangan permohonan intervensi ini telah berjalan sebanyak empat kali. Dalam perjalanannya, KLH menyatakan tidak keberatan atas masuknya WALHI sebagai pihak intervensi, sementara PT TPL menyatakan penolakan.

Sidang nan berjalan pada Rabu (22/7) ini bakal menjadi penentu posisi WALHI dalam perkara tersebut. Teo berambisi majelis pengadil mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan hidup dalam mengambil keputusan.

"Kami minta pengadil tidak ragu untuk menerima WALHI sebagai pihak intervensi. Jika pengadil ragu, lebih baik memilih kepentingan lingkungan hidup," tegas Teo.

Senada dengan perihal tersebut, Audo Sinaga dari Jaringan Pengacara Lingkungan (JPL) menekankan pentingnya kehadiran negara sebagai mediator dalam penyelesaian bentrok lingkungan ini. WALHI berambisi melalui keterlibatan mereka, penegakan norma dapat menghasilkan pemulihan ekologis nan komprehensif bagi wilayah Sumatera Utara. (H-2)

Selengkapnya