Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.(Antara)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan pentingnya peran negara dalam menghadirkan rasa kondusif bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa ketidakmampuan negara menekan nomor kejahatan jalanan menjadi pemicu utama meningkatnya aksi main pengadil sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menyikapi maraknya kasus pencurian, perampokan, serta pembegalan di beragam wilayah nan belakangan berujung pada tindakan amuk massa.
"Polisi perlu meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat. Jika negara kandas memberikan rasa kondusif dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main pengadil sendiri juga bakal meningkat," ujar Yusril melalui keterangannya, Rabu (29/7).
Yusril secara unik menyoroti tragedi pengeroyokan di Bali dan Morowali nan menewaskan terduga pelaku pencurian. Menurutnya, pembiaran oleh abdi negara penegak norma saat tindakan massa terjadi merupakan corak kegagalan perlindungan nan dapat bereskalasi menjadi kejahatan baru dan pelanggaran HAM serius.
Ia menilai respons masyarakat nan makin beringas merupakan gambaran dari minimnya kehadiran abdi negara penegak norma di lapangan saat potensi kejahatan muncul.
"Dalam peristiwa-peristiwa itu tidak tampak adanya pencegahan oleh abdi negara penegak hukum, sehingga massa leluasa memukuli korban hingga meninggal dunia. Tindakan pembiaran seperti ini, andaikan terus berlanjut, dapat berkembang menjadi pelanggaran kewenangan asasi manusia nan serius. Negara wajib datang dan mencegah semua ini," tegas Yusril.
Guna menghentikan kejadian main pengadil sendiri dan memulihkan rasa kondusif publik, Yusril menginisiasi Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) berbareng Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Selain jejeran kepolisian dan kementerian terkait, Yusril juga bakal melibatkan lembaga negara independen seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI agar penanganan kejahatan jalanan dilakukan secara terpadu tanpa mengabaikan prinsip penegakan norma dan HAM. (E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·