3 Polisi Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Hadapi Sidang Etik

1 jam yang lalu 4
3 Polisi Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Hadapi Sidang Etik ilustrasi politik pelanggar lampau lintas di Bundaran HI.(MI)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyiapkan hukuman terhadap tiga anggotanya nan terlibat peristiwa viral mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jawa Barat.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga personil kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7).

Hendra menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut bakal ditindaklanjuti melalui sistem sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan hukuman terhadap ketiga personil nan terlibat. "Hasilnya bakal dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik pekerjaan Polri," tambahnya.

Hendra pun menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan nan terlibat cekcok dengan tiga anggotanya dalam peristiwa tersebut. "Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak layak oleh tiga anggota Polda Jabar," katanya.

Menurut dia, meskipun telah terjadi penyelesaian secara Anggota antara kedua pihak, proses penegakan disiplin dan kode etik tetap berjalan. "Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan hukuman kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW," ucapnya.

Polda Jawa Barat berkomitmen menindak setiap pelanggaran nan dilakukan personel secara tegas dan transparan, sebagai corak akuntabilitas kepada masyarakat. "Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten bakal menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran nan dilakukan oleh anggota," ujar Hendra. (Ant/P-3)

Selengkapnya