5 Negara Ini Dibebaskan dari Wajib Simpan DHE SDA di RI

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkapkan ada tambahan negara tujuan ekspor nan dikecualikan dari tanggungjawab Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) terbaru.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sekarang ada lima negara nan mendapat pengecualian dari tanggungjawab DHE SDA tersebut.

"Terkait negara-negara nan mendapat pengecualian tanggungjawab DHE, kira-kira ada 5 negara lah, kelak Pak Menko (Airlangga) bakal menerbitkan suratnya," kata Susiwijono saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (24/7/2026).

Sebelumnya, daftar pengecualian hanya mencakup empat negara ialah Amerika Serikat (AS), China, Australia, dan Kanada. Kini bertambah satu lagi, ialah Hong Kong.

"Kalau enggak salah tetap afiliasinya China, Hong Kong lah, hanya Hong Kong kan terpisah lantaran jadi wilayah manajemen khusus, tetapi secara keseluruhan, tetap masuk China (Republik Rakyat Tiongkok/RRT)," lanjut Susiwijono.

Ia menjelaskan, kelima negara tersebut dipilih lantaran tercatat sebagai mitra dengan nilai investasi dan ekspor terbesar ke Indonesia.

"Lima negara itu menjadi investasi terbesar dan ekspor ke kita terbesar di Indonesia," terangnya.

Berlaku Sejak 1 Juni 2026

Aturan terbaru soal DHE ini telah bertindak sejak 1 Juni 2026. Tambahan daftar negara nan dikecualikan dari ketentuan DHE ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas nan digelar di Kemenko Perekonomian. Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, daftar pengecualian hanya bertindak untuk AS.

Sebagai gambaran, dalam patokan nan bertindak saat ini, 100% DHE SDA wajib diparkir ke golongan bank milik negara (Himbara), dengan tanggungjawab retensi 30% selama tiga bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas pada rekening khusus.

Kelonggaran bagi Mitra Dagang FTA

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran penempatan DHE SDA bagi eksportir nan berasal dari negara mitra jual beli Indonesia, baik dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).

Artinya, eksportir SDA sektor pertambangan nan berasal dari negara nan telah mempunyai FTA dengan Indonesia diperbolehkan menempatkan sebagian retensi DHE di luar Himbara. Dalam skema ini, eksportir dari negara mitra dapat menempatkan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan pada bank non-Himbara.

"Bank-nya bisa Himbara dan non-Himbara," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Gedung Ali Wardhana, Kamis (23/7/2026).

Meski memberi kelonggaran soal bank penampung, pemerintah menegaskan tetap mempertahankan tanggungjawab repatriasi penuh DHE SDA ke sistem finansial domestik. Seluruh eksportir SDA tetap diwajibkan membawa masuk 100% DHE ke Indonesia sesuai ketentuan baru.

Sebagai rincian, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening unik di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya