loading...
Tifauzia Tyassuma alias nan berkawan disapa Dokter Tifa seusai menjalani sidang perdana perkara tuduhan piagam Jokowi di PN Jakarta Timur. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kuasa norma Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Abdullah Alkatiri , meyakini jaksa penuntut umum (JPU) tidak bakal kembali mendakwa kliennya dalam perkara dugaan tuduhan mengenai piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Keyakinan itu disampaikannya setelah majelis pengadil mengabulkan eksepsi nan diajukan pihaknya.
Menurut Alkatiri, JPU telah memandang gimana kubu Dokter Tifa melakukan perlawanan secara maksimal dalam setiap tahapan proses hukum. Ia menilai, jika perkara kembali diajukan, perihal itu justru berpotensi menimbulkan akibat negatif bagi pihak pelapor.
"Kalau menurut saya mereka tidak bakal mengulangi, lantaran fakta-fakta sebelumnya itu kan ada beberapa arsip nan tidak diberikan dan sebagainya itu kan kayanya mereka kan, ya apaya, ya artinya lantaran perlawanan kita gigih ya, dikhawatirkan ini bakal berakibat negatif untuk musuh kita," ujar Alkatiri dalam program Interupsi di iNews, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Alkatiri mencontohkan, salah satu keberatan nan diajukan pihaknya adalah tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 26 ahli. Menurut dia, kubu Tifa meminta seluruh arsip nan diserahkan jaksa kepada majelis pengadil juga diberikan kepada pihak terdakwa demi menjamin persidangan nan adil.
"Karena nan diberikan jaksa kepada pengadil dan kami itu kudu sama, agar fair. Jadi jika kita gak tahu, mereka nan tahu kan artinya babak belur kita. Itu nan kita ributkan kemarin," tegas dia.
Dokter Tifa menyebut daftar peralatan bukti nan disampaikan jaksa tidak memuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengenai piagam Jokowi. Padahal, menurutnya, arsip tersebut merupakan peralatan bukti nan paling krusial dalam perkara tersebut.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·