AS Berlakukan Tarif Baru ke 60 Negara Termasuk Indonesia

1 jam yang lalu 3
AS Berlakukan Tarif Baru ke 60 Negara Termasuk Indonesia Ilustrasi(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PEMERINTAH Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, kembali memperketat kebijakan perdagangan mereka. Kali ini, Washington resmi mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru terhadap 60 mitra jual beli dengan argumen kekhawatiran atas praktik kerja paksa di negara-negara tersebut.

Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (23/7) waktu setempat dan mulai efektif bertindak pada Jumat (24/7). Langkah ini diambil untuk menggantikan skema tarif dunia sementara nan masa berlakunya segera berakhir.

Besaran tarif baru nan ditetapkan berkisar antara 10% hingga 12,5%, menyasar sejumlah mitra jual beli utama seperti Tiongkok, India, Jepang, Uni Eropa, hingga Indonesia.

Duta Besar Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Jamieson Greer, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen untuk mendorong negara mitra agar lebih serius melarang peralatan hasil kerja paksa.

"Amerika Serikat telah mempunyai larangan impor peralatan hasil kerja paksa selama nyaris satu abad dan menegakkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra jual beli kami melakukan perihal nan sama," ujar Greer.

Skema Tarif dan Klasifikasi Negara

Dalam kebijakan terbaru ini, USTR membagi mitra jual beli ke dalam dua kategori utama berasas efektivitas izin pelarangan kerja paksa di masing-masing negara. Indonesia masuk dalam golongan nan dikenai tarif 10%.

Kategori Negara Besaran Tarif Contoh Negara/Kawasan
Memiliki patokan pelarangan kerja paksa 10% Indonesia, Kanada, Uni Eropa, Inggris
Belum memiliki/menegakkan larangan secara efektif 12,5% Tiongkok, Jepang, Singapura, India

Kantor USTR mencatat terdapat sedikitnya 54 negara dan area nan dianggap belum menerapkan larangan secara efektif terhadap impor peralatan hasil kerja paksa, sehingga mereka dibebani tarif nan lebih tinggi.

Dasar Hukum dan Pengecualian

Langkah ini merupakan upaya pemerintahan Trump untuk membangun kembali kebijakan tarif setelah sebelumnya sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, Februari lalu.

Sebagai solusi jangka pendek, Trump sempat memberlakukan tarif 10% melalui dasar norma lain nan hanya bertindak selama 150 hari dan berhujung pada Jumat ini.

Pemerintah AS menyatakan bahwa skema baru ini mempunyai dasar norma nan jauh lebih kuat lantaran disusun berasas penyelidikan mendalam selama berbulan-bulan. Namun, tidak semua produk terkena akibat kebijakan ini. Berikut adalah beberapa pengecualian nan ditetapkan:

  • Tarif Sektoral: Barang nan sudah dikenai tarif unik seperti baja dan aluminium tetap mengikuti patokan sektoral nan sudah ada.
  • Perjanjian USMCA: Produk nan masuk melalui kerangka perjanjian perdagangan bebas Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA) dibebaskan dari tarif baru ini.

Dengan berlakunya kebijakan ini, para pelaku upaya di negara mitra, termasuk eksportir asal Indonesia, diharapkan dapat menyesuaikan standar kepatuhan tenaga kerja mereka guna menjaga daya saing produk di pasar Amerika Serikat. (Z-1)

Selengkapnya