Poin-Poin Penting UU PFII: dari Pajak 0% hingga Susunan Dewan

1 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa lampau (21/7/2026).

Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) merupakan petunjuk dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Secara khusus, UU PFII ini bakal menjadi arah untuk membangun financial center alias pusat finansial internasional di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan UU PFII ini mengatur sejumlah pokok materi, ialah ketentuan umum, pembentukan dan tujuan penyelenggaraan PFII.

"Kelembagaan dalam PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Lembaga Arbitrase PFII sebagai pengganti penyelesaian sengketa di PFII," kata Hekal dalam rapat tersebut.

Selanjutnya, UU ini juga menegaskan perihal pengadilan PFII, baik mengenai status kedudukan di Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII, susunan Pengadilan PFII, dan norma aktivitas Pengadilan PFII. Beleid ini juga mendorong adanya support pemerintah pusat dan pemerintah wilayah bagi penyelenggaraan PFII.

UU ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan PFII dipimpin Gubernur pilihan Presiden tanpa fit and proper test, Lembaga Pengelola (LP) infrastruktur, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) khusus, serta pengadilan dan arbitrase.

Kemudian, UU PFII ini juga menetapkan penggunaan mata duit asing, bahasa Inggris dalam bisnis, hingga insentif PPh hingga 0% dan golden visa.


Untuk menjaga agar aktivitas pusat finansial tersebut tidak mengganggu sektor finansial domestik, Hekal mengatakan instrumen finansial nan diperdagangkan di PFII nantinya menggunakan kurs asing. Skema tersebut diharapkan dapat menarik biaya dunia tanpa berkompetisi secara langsung dengan perbankan dalam negeri.


"Karena dia punya sumber cost of fund nan lebih murah bersaing sama bank-bank dalam negeri nan lantaran biaya lebih tinggi. Jadi intinya itu, uang-uang asing mau kita tangkap, taruh di situ daripada mereka cari rumah tempat lain," katanya.

UU PFII nan telah disahkan ini menegaskan perkara insentif PPh 0% selama 50 tahun. Hekal menjelaskan patokan rincinya, termasuk kriteria penerima bakal di atur di peraturan Menteri Keuangan.

Selain memberikan insentif PPh, UU PFII juga mengatur keringanan pajak-pajak lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hekal menjamin patokan PFII mengenai insentif pajak tidak bakal menyalahi ketentuan pajak minimum dunia namalain Global Minimum Tax (GMT). GMT ini menetapkan perusahaan besar kudu bayar pajak 15% dari penghasilannya, dimana saja mereka beroperasi. Dia memastikan Indonesia tidak bakal melanggar perihal tersebut. Untuk memandang lebih detil mengenai UU PFII. ini CNBC Indonesia merangkum poin-poin krusial di dalamnya berikut ini:

    • Tax holiday 50 tahun

    Ketentuan ini di atur dalam Pasal 48 ayat 2: "Kegiatan sektor inti PFII nan meliputi: a. aktivitas upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan b. aktivitas investasi nan dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, diberikan akomodasi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 (lima puluh) tahun."

    Adapun, pada Pasal 48 ayat 4 ditegaskan penghasilan nan dibebaskan adalah penghasilan nan berasal dari PFII; dan pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 nan memenuhi kualifikasi tertentu.

    • Independensi peradilan

    Pasal 39 ayat 1 menegaskan bahwa pengadilan PFII mempunyai kewenangan unik dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, meliputi:

    a. perkara nan berangkaian dengan aktivitas upaya di PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);

    b. perkara nan timbul dari kontrak, dimana sebagian alias seluruhnya dilaksanakan alias bakal dilaksanakan di PFII;

    c. perkara nan timbul dari pemberian akomodasi perpajakan di PFII;

    d. perkara nan timbul dari setiap kejadian alias transaksi nan terjadi di PFII nan dilaksanakan sebagian alias seluruhnya di dalam PFII;

    e. perkara kepailitan dan restrukturisasi Pelaku Usaha nan didirikan alias terdaftar di PFII;

    f. perkara nan disepakati oleh para pihak untuk diselesaikan di Pengadilan PFII;

    g. setiap perkara sehubungan dengan setiap keputusan, tindakan, alias kelalaian nan dilakukan oleh Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII; dan

    h. perkara perdata lainnya nan timbul di PFII.

    Kemudian, Pasal 39 ayat 2 menambahkan kewenangan pengadilan di PFII yakni:

    • menangani persoalan pengakuan dan penyelenggaraan putusan Lembaga Arbitrase PFII alias putusan arbitrase internasional mengenai perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d; dan
    • menyelesaikan persoalan norma nan berangkaian dengan penafsiran, penerapan, ruang lingkup, dan akibat dari Peraturan Dewan PFII, Peraturan LP PFII, dan Peraturan LPJK PFII, serta yurisdiksi.

    Pasal ini juga mengatur bahwa terhadap putusan Pengadilan PFII nan menolak untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional mengenai dengan kepentingan nasional, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Lalu, perkara pidana nan terjadi di PFII tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    UU ini juga menegaskan, penanganan perkara pidana di PFII mengedepankan sistem keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dimuat di pasal ini, ditetapkan bahwa pengadilan PFII terdiri atas pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Komposisi majelis pengadil pada Pengadilan PFII ditentukan oleh ketua Pengadilan PFII. Pemeriksaan perkara pada pengadilan tingkat pertama dilakukan oleh 3 orang hakim.

    Sementara itu, pemeriksaan perkara pada pengadilan tingkat banding dilakukan oleh 3 alias 5 orang hakim.

    "Dalam pemeriksaan perkara pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan tingkat banding sebagaimana dimaksud pada ayat (10), paling sedikit 1 pengadil merupakan pengadil agung pada Mahkamah Agung nan diangkat menjadi pengadil pada Pengadilan PFII." tulis Pasal 39 ayat 11.

    Dikutip dari Pasal 41, susunan pengadilan PFII terdiri dari:

    a. ketua;

    b. wakil ketua;

    c. hakim;

    d. sekretaris;

    e. panitera; dan

    f. ahli sita.

    "Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat oleh Presiden berasas calon nan diajukan oleh Dewan PFII melalui Ketua Mahkamah Agung," tulis Pasal 41 ayat 2.

    Adapun, Hakim pengadilan diusulkan oleh ketua Pengadilan PFII dan diangkat oleh Presiden. Hakim di pengadilan PFII terdiri dari dua pengadil agung dan pengadil ad hoc.

    Hekal menjelaskan PFII dirancang untuk menangkap potensi biaya dunia nan selama ini mencari pusat finansial baru.


    "Prinsipnya PFII, kita mau narik biaya global, bukan biaya nan ada di Indonesia. Dan kita juga nggak mau mereka mengganggu permodalan nan ada di Indonesia," kata Hekal


    Dia menilai Indonesia perlu mempunyai pusat finansial nan bisa menjadi tempat bagi pemilik modal dunia untuk menempatkan dan mengelola dananya. Menurutnya, terdapat sekitar US$ 3,2 triliun biaya family kaya di bumi nan saat ini tersimpan di beragam family office. Dari jumlah tersebut, sekitar 65% disebut sedang mencari tempat baru.


    "Nah, itu nan lagi mau kita tangkap. Kenapa mereka cari rumah baru? Karena rumah-rumah mereka lagi tergoncang. Ada nan rumahnya di Timur Tengah, ada nan rumah dari sumber awalnya," ujarnya.


    Untuk menjaga agar aktivitas pusat finansial tersebut tidak mengganggu sektor finansial domestik, Hekal mengatakan instrumen finansial nan diperdagangkan di PFII nantinya menggunakan kurs asing. Skema tersebut diharapkan dapat menarik biaya dunia tanpa berkompetisi secara langsung dengan perbankan dalam negeri.


    "Karena dia punya sumber cost of fund nan lebih murah bersaing sama bank-bank dalam negeri nan lantaran biaya lebih tinggi. Jadi intinya itu, uang-uang asing mau kita tangkap, taruh di situ daripada mereka cari rumah tempat lain," katanya.

    UU PFII Pasal 35 mengatur mengenai Lembaga Arbitrase PFII. Pendirian Lembaga Arbitrase PFII dilakukan oleh Dewan PFII.

    "Lembaga Arbitrase PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkuasa menyelenggarakan arbitrase, mediasi, konsiliasi, penentuan mahir (expert determination), dan corak penyelesaian sengketa alternatif.

    • Dewan PFII, LPJK dan LP PFII

    Undang-Undang ini juga mengatur kelembagaan PFII nan terdiri atas Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola (LP) PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII.

    "Pengaturan kelembagaan tersebut meliputi status dan/atau kedudukan, organ, pengangkatan dan pemberhentian, tugas dan wewenang, modal awal, pengelolaan aset, dan pelaporan," ungkap penjelasan dalam UU PFII.

    Organisasi PFII di atur dalam Pasal 14 nan merinci ketetapan mengenai Dewan PFII. Dewan ini terdiri dari Ketua alias Gubernur dan Anggota. Mengutip Pasal 14 ayat 3, personil Dewan PFII adalah kepala LP PFII; kepala LPJK PFII; dan paling banyak 4 orang nan berasal dari unsur masyarakat nan mempunyai kriteria tertentu.

    Di atur dalam Pasal 16 ayat 1, Dewan PFII mempunyai tugas melakukan pengelolaan PFII. Adapun, wewenangnya sebagai berikut:

    a. menetapkan rencana dan kebijakan strategis PFII;

    b. menetapkan Peraturan Dewan PFII;

    c. menetapkan akomodasi unik lain di PFII;

    d. mengusulkan peralatan kena pajak dan jasa kena pajak tertentu nan dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII;

    e. mengusulkan kualifikasi tertentu dari Pelaku Usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri di PFII;

    f. melakukan pengawasan terhadap LP PFII dan LPJK PFII;

    g. mendirikan entitas lain nan diperlukan dalam rangka pengelolaan PFII;

    h. menetapkan pungutan, biaya, dan/atau iuran dalam pengelolaan PFII;

    i. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta parameter keahlian utama nan diusulkan oleh LP PFII dan LPJK PFII;

    j. menerima laporan pertanggungjawaban dari LP PFII dan LPJK PFII;

    k. menerima laporan finansial tahunan LP PFII dan LPJK PFII; dan

    Lebih lanjut, LP PFII merupakan lembaga nan independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

    "LP PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur," tulis Pasal 18 ayat 2.

    Menurut Pasal 19, LP PFII dipimpin oleh Kepala LP PFII nan dibantu oleh deputi. Kepala LP PFII ini dipilih dan diberhentikan oleh presiden. Sementara itu, pada deputi PFII bakal diangkat dan dicopot oleh Kepala PFII.

    Berdasarkan Pasal 21, LP PFII bekerja melakukan pengelolaan operasional PFII; dan mengatur dan mengawasi aktivitas upaya sektor lainnya. Sementara itu, kewenangan LP PFII yakni:

    a. menyediakan jasa akomodasi administratif, operasional, dan bisnis;

    b. membuat, memelihara, dan mengadministrasikan daftar alias register khusus;

    c. mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur, teknologi, fasilitas, dan layanan;

    d. menarik pungutan, biaya, dan/atau iuran terhadap Pelaku Usaha dan pihak lain nan melakukan aktivitas di PFII; dan

    e. melaksanakan kegunaan lain nan diperlukan alias berangkaian dengan tugas LP PFII.

    Kemudian, LPJK PFII diatur unik dalam Pasal 29. LPJK PFII ditetapkan sebagai lembaga nan independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPJK PFII bertanggung jawab kepada Gubernur PFII dan diawasi oleh Dewan PFII.

    Adapun, pengawasan ini ditegaskan tidak bakal menganggu independensi LPJK PFII. LPJK PFII dipimpin oleh Kepala LPJK PFII. Jabatan ini juga ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden. Kepala LPJK PFII dibantu oleh deputi nan juga dipilih dan diberhentikan oleh Presiden. Modal awal LPJK PFII ditetapkan berasal dari LP PFII.

    Pasal 31 ayat 1 menetapkan LPJK PFII bekerja mengatur dan mengawasi aktivitas upaya sektor finansial dan aktivitas upaya penunjang sektor finansial sebagaimana dimaksud dalam dan memelihara dan menjaga stabilitas sistem finansial di PFII.

    Lebih lanjut, ditetapkan dalam UU ini, LPJK PFII berwenang:

    a. menetapkan peraturan dan melakukan pengawasan, pemeriksaan, permintaan keterangan, pelindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Pelaku Usaha dan pihak tertentu di sektor finansial dan/atau penunjang sektor keuangan;

    b. menerbitkan dan mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan melakukan aktivitas usaha, dan persetujuan lainnya dalam rangka pengawasan sektor finansial dan penunjang sektor keuangan;

    c. mengenakan hukuman administratif terhadap Pelaku Usaha pada sektor finansial dan penunjang sektor finansial nan melakukan pelanggaran; dan

    d. menarik pungutan, biaya, dan/atau iuran atas jasa nan diberikan dalam rangka penyelenggaraan tugasnya.

    • Golden Visa

    UU PFII Pasal 65 menetapkan adanya akomodasi golden visa di PFII. Golden visa diberikan dengan tujuan untuk menarik investasi di PFII serta menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua bagi Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) dari luar negeri.

    "Pemberian golden visa didasarkan pada kualifikasi tertentu antara lain besaran nilai investasi, skill tertentu, dan penduduk negara asing nan terdaftar di lembaga pengelola kekayaan family (family office) di PFII," tulis Pasal 65.

    (haa/haa)

    Add logo_svg as a preferred
    source on Google

    [Gambas:Video CNBC]

    Selengkapnya