ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai patokan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Adapun, penyusunan patokan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat publikasi beragam izin turunan untuk mendukung penerapan kebijakan nilai ekonomi karbon (NEK).
"Tadi rapat soal nilai ekonomi karbon sama Pak Wamen. Kami lagi menyusun turunan Perpes 110," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi ditemui di Kementerian ESDM, Senin (6/7/2026).
Menurut Eniya, Permen ESDM tersebut nantinya bakal mengatur proses upaya penerapan nilai ekonomi karbon di sektor energi. Namun, substansi patokan tetap dalam tahap penyusunan sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci.
"Membahas proses upaya nilai ekonomi karbon. Itu nilai ekonomi karbon. Jadi kelak sektor daya itu gimana tapi tetap dibuat macem-macem. Kan baru draft permen," kata dia.
Selain penyusunan Permen ESDM, pemerintah juga tengah mempersiapkan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) nan dijadwalkan diresmikan pada 9 Juli 2026.
Adapun, SRUK bakal menjadi salah satu instrumen krusial dalam penerapan Perpres Nomor 110 Tahun 2025, khususnya untuk mendukung penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor energi.
"Kan mau ada itu, SRUK kan? SRUK. SRUK mau diresmikan tanggal 9 sore. Udah ada undangannya, sih. 9 sore. Kalau sektor daya itu. Tapi kelak nunggu itu," kata Eniya.
(haa/haa)
Addsource on Google

5 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·