ARTICLE AD BOX
loading...
KPK mengapresiasi putusan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menyatakan, tidak menerima praperadilan nan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menyatakan, tidak menerima praperadilan nan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Dengan perihal ini pihaknya bakal melanjutkan investigasi perkara nan juga menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"KPK bakal melanjutkan investigasi secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh bangunan perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak nan diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).
Budi mengungkapkan, proses investigasi perkara tersebut bakal segera rampung. Menurut Budi, tidak lama lagi perkara ini bakal bergulir di persidangan.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Dalam waktu dekat, interogator bakal segera merampungkan berkas investigasi dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan alias tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," ujarnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·