Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri bekerja-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dalam rangka pencegahan tindak korupsi di beragam daerah. Langkah ini khususnya ditujukan untuk mencegah tindak korupsi di beragam daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan terdapat sejumlah titik rawan tindak pidana korupsi. Di antaranya program titipan, pokok pikiran nan tidak selaras, dan proyek tanpa kebutuhan dibuat. Kemudian pengadaan peralatan dan jasa, dan pergeseran tanpa justifikasi juga menjadi titik rawan korupsi.
Selanjutnya, pengaturan pemenang, pemecahan paket, dan HPS (harga perkiraan sendiri) nan tidak wajar. Kemudian pekerjaan fiktif, pengurangan volume, dan adendum tidak wajar.
Untuk area pembayaran terdapat titik rawan pembayaran nan sebelum pekerjaan selesai dan bukti tidak valid. Lalu untuk area manajemen ASN, terdapat jual beli kedudukan dan mutasi berbasis kedekatan. Kemudian mengenai perizinan terdapat suap percepatan, pungutan tidak resmi, dan intervensi tata ruang. Lalu kebocoran pajak dan retribusi, dan manipulasi pedoman data.
Sedangkan untuk area Barang Milik Daerah, BUMD/BULD, dan hibah, mencakup penguasaan aset oleh pihak lain, pemanfaatan tanpa kontribusi, transaksi afiliasi, intervensi pengurus dan pengadaan, serta penerima tidak valid, kepentingan politik, dan pertanggungjawaban fiktif. Untuk mencegah potensi kerawanan-kerawanan itu, terdapat delapan area nan menjadi perhatian dalam mencegah tindak korupsi.
"Mulai di bagian perencanaan/penganggaran, pengadaan peralatan jasa, jasa publik, perizinan, pengawasan oleh abdi negara pengawas internal, pemerintah, (APIP), kemudian juga tata kelola, manajemen ASN, tadi masalah jabatan, pengelolaan peralatan milik daerah, masalah pajak dan retribusi, gratifikasi," ungkap Tito dalam konvensi pers berbareng ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).
Di samping itu, terdapat juga beberapa nan menjadi perhatian khusus, ialah pengelolaan layarnya, BMD, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Hibah Bantuan Sosial, POKIR, DPRD, Dana Desa.
Kementerian Dalam Negeri nantinya bekerja-sama dengan KPK untuk memberikan edukasi baik kepada kepala wilayah dan wakilnya, ketua DPRD, perwakilan DPRD, sekretaris daerah, dan perangkat-perangkat daerah. Edukasi diberikan di 10 kluster daerah.
"Nanti diikuti oleh 2 alias 3 provinsi, dan diselenggarakannya kelak di instansi gubernur, di instansi dinas, nan provinsi ditetapkan sebagai tuan rumah," kata Tito.
Menurut Tito, aktivitas ini rencananya dilakukan pada pekan depan alias mulai Agustus. Sementara untuk daerahnya bakal diselenggarakan di Jawa Timur dan Bali.
"Kegiatan itu bakal difokuskan pada area-area nan tadi rawan korupsi. Kemendagri dan KPK bakal menyusun materi, memetakan daerah-daerah, serta risiko-risikonya, menyiapkan juga narasumber, dan merumuskan langkah perbaikan nan kudu dilakukan oleh pemerintah daerah," pungkas dia.
(rah/rah)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·