Kemendagri Gandeng KPK, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah wilayah (Pemda). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah nan mengatur tugas dan kegunaan Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda.

"Langkah-langkah nan sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala wilayah dilantik, di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, wawasan kebangsaan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan, Kemendagri bersinergi dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Kemendagri juga melakukan beragam upaya lainnya, seperti mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memperkuat nilai-nilai ASN BerAKHLAK, serta melakukan monitoring terhadap kepala wilayah secara rutin agar menjauhi tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Tito mengaku prihatin atas kasus tindak pidana korupsi nan menimpa sejumlah kepala daerah. Maka dari itu, Kemendagri berbareng KPK berkeinginan memperkuat langkah pencegahan dengan menyambangi sejumlah titik di daerah.

Asal tahu saja, upaya tersebut belum lama ini telah dilakukan di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk berbareng Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Dan ke depan kita bakal datang ke 10 titik, tempat, nan dihadiri kelak oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, ketua DPRD, kemudian juga Sekda, ketua perangkat daerahnya terutama nan membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan peralatan dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia, ASN, pelayanan publik," sambungnya.

Dirinya bilang, langkah pencegahan tersebut bakal dilaksanakan di 10 klaster daerah. Klaster tersebut meliputi Aceh dan Sumatera Utara; Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau; Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; serta Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selanjutnya, Jawa Timur dan Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; serta Maluku dan Maluku Utara.

Lebih jauh, Tito berharap, melalui langkah tersebut, wilayah dapat memetakan akibat korupsi di wilayah masing-masing sekaligus menyusun rencana tindakan perbaikan tata kelola nan dilengkapi dengan sasaran penyelesaian. Ia menegaskan, meskipun beragam instrumen pencegahan terus diperkuat, perihal nan paling utama adalah integritas nan melekat pada setiap perseorangan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

"Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala wilayah belajar dari pengalaman nan sudah ada. Kasus-kasus nan ditegakkan alias ditindak oleh penegak norma ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing," tandas Mendagri.

Sebagai informasi, turut datang dalam aktivitas tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah, sejumlah pejabat KPK, serta pihak mengenai lainnya.

(dpu/dpu)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya