Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman (tengah)(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman mengenai dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa AKP Pardiman diduga kuat terlibat dalam pusaran peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan peralatan haram tersebut, hingga penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penegakan norma perkara narkotika.
Dalam operasi tersebut, AKP Pardiman ditangkap berbareng enam anggotanya serta satu personel kepolisian nan bekerja di Polda Aceh.
"Rilis komplit bakal disampaikan lebih lanjut," kata Eko saat dikonfirmasi mengenai perincian kronologi dan perkembangan penanganan perkara di Jakarta, Senin (27/7).
Penangkapan ini kian memperpanjang daftar hitam oknum personil kepolisian nan ditindak tegas oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang tahun 2026 akibat terjerat kasus narkotika.
Sebelumnya, pada Februari 2026, interogator Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba, nan saat ini perkaranya telah memasuki tahap persidangan.
Tak berakhir di situ, pada Mei 2026, Dittipidnarkoba juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang sebagai tersangka lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba nan dikendalikan oleh bandar berjulukan Ishak. (Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·