Polda Kaltim Tangkap Tiga Perempuan Pengedar Ekstasi dan Ganja di THM Balikpapan

1 jam yang lalu 3
Polda Kaltim Tangkap Tiga Perempuan Pengedar Ekstasi dan Ganja di THM Balikpapan Tes urine terhadap visitor dua THM di Balikpapan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim di penyelenggaraan Operasi Antik Mahakam 2026.(Dok Humas Polda Kaltim)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sukses mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi nan menyasar sejumlah tempat intermezo malam (THM) di Kota Balikpapan tersebut, petugas mengamankan tiga wanita nan berprofesi sebagai lady companion (LC) lantaran diduga terlibat peredaran ekstasi dan ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermulai dari operasi terpadu nan digelar pada Sabtu (25/7) malam hingga Minggu (26/7). Operasi tersebut menyasar dua THM besar di Balikpapan, ialah Seven Six dan L2C, dengan melibatkan lebih dari 200 personel campuran dari unsur Polri dan TNI.

"Operasi dilaksanakan melalui dua pendekatan, ialah operasi tertutup berupa penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di dalam THM, serta operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan tes urine secara random terhadap visitor maupun pemandu lagu," ujar Romylus saat memimpin operasi tersebut.

Dalam pemeriksaan urine terhadap puluhan visitor dan LC di dua letak tersebut, seluruh hasil dinyatakan negatif setelah melalui proses verifikasi ulang sesuai prosedur operasional.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Meski hasil tes urine negatif, tim unik nan menjalankan operasi tertutup sukses mengidentifikasi aktivitas peredaran narkotika. Sekitar pukul 22.55 Wita, petugas mengamankan dua wanita berinisial R dan D di THM Seven Six, Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan butir ekstasi seberat 3,14 gram bruto, duit tunai Rp7 juta, dan dua telepon genggam. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa peralatan haram tersebut diperoleh dari seorang wanita lain berinisial T nan juga berada di lokasi.

Petugas segera mengamankan T dan melakukan pengembangan ke rumahnya di Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Di letak tersebut, polisi menemukan peralatan bukti nan lebih signifikan, antara lain:

  • 6 paket ganja dengan berat bruto 7,43 gram.
  • 23 butir ekstasi dengan berat bruto 9,5 gram.
  • Plastik klip bening, kertas rokok, dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Jaringan dan DPO

Tersangka T mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang wanita berinisial SA, nan sekarang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). T mengungkapkan menerima pasokan selama kurang lebih lima bulan dengan sistem jejak alias peta letak untuk pengambilan barang.

Atas perbuatan jahat itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026, alias Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Romylus menegaskan bahwa Polda Kaltim bakal terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan pengedaran narkotika, termasuk pihak-pihak nan memfasilitasi alias mengambil untung dari peredaran gelap ini. Saat ini, ketiga tersangka beserta peralatan bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk investigasi lebih lanjut. (I-2)

Selengkapnya