KPK memastikan tersangka Febrie Adriansyah telah mengenakan rompi tahanan.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU), Febrie Adriansyah (FA), telah mengikuti prosedur penahanan standar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sejak ditahan, Febrie dilaporkan telah mengenakan rompi tahanan dan mulai menerima kunjungan keluarga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengenaan rompi oranye tersebut dilakukan saat Febrie menjalani proses registrasi di Rutan KPK. Selain itu, pada Senin (27/7/2026), Febrie juga telah dijadwalkan untuk berjumpa dengan pihak family dan kerabat sesuai dengan izin nan berlaku.
"Hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari family ataupun kerabat sesuai dengan agenda kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Budi menekankan bahwa seluruh prosedur nan dijalani Febrie membuktikan tidak adanya perlakuan unik alias pengistimewaan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. Setelah sempat menjalani masa isolasi berdikari sesuai protokol rutan, Febrie direncanakan bakal segera berasosiasi dengan tahanan lainnya di sel umum.
Kasus nan menjerat Febrie Adriansyah ini bermulai dari investigasi baru nan dibuka oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara dan peralatan bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta duit asing senilai ratusan miliar Rupiah dari Kortastipidkor Polri.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan intensif. Meski sempat mangkir pada panggilan pertama dengan argumen kesehatan, dia akhirnya memenuhi panggilan kedua sebelum akhirnya dibawa ke Rutan KPK.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, sempat menyatakan keberatan atas penahanan tersebut. Febrie merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi dan menilai bukti nan ada belum cukup kuat untuk mendasari tindakan penahanan terhadap dirinya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·