Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa

2 jam yang lalu 2

loading...

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah bisa dijemput paksa andaikan mangkir dua kali dari agenda pemeriksaan. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah bisa dijemput paksa andaikan mangkir dua kali dari agenda pemeriksaan. Febrie diperiksa interogator Tim 9 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai temuan emas seberat 74 kg dan duit tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya.

Pada pemanggilan pertama Febrie berhalangan datang dengan argumen kondisi kesehatan. “Bila dua kali pemeriksaan tidak hadir, maka nan berkepentingan bisa langsung dijemput paksa,” ujar pengamat norma Universitas Trisakti Abdul Fickar, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja

Merujuk dari KUHAP, dia menilai tidak ada argumen terduga berdasar sakit. Sebab, interogator punya second opinion untuk membawa master nan berasal dari kalangan interogator itu sendiri.

Artinya, jika dirasa argumen tertulis seperti surat sakit itu janggal. Maka, interogator bisa langsung membawa master untuk langsung memeriksa.

Selengkapnya