Bocoran Purbaya: 4 Negara Dikecualikan dari Aturan DHE, Ada China-AS

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, terdapat penambahan negara tujuan ekspor nan dikecualikan dari tanggungjawab Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) baru. Aturan terbaru tentang DHE ini sudah bertindak sejak 1 Juni 2026.

Tambahan negara nan dikecualikan dari tanggungjawab ketentuan DHE terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas nan digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebelumnya, daftar pengecualian hanya bertindak untuk AS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

"Ada empat negara, tapi kelak biar Pak Airlangga nan mengumumkan," kata Purbaya saat ditemui di area Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Meski belum mau menyebut daftar negara tujuan ekspor nan dikecualikan dari tanggungjawab parkir DHE di dalam negeri, Purbaya mengatakan bahwa salah satu negara tambahan adalah China.

"Satu lagi China. nan lain apa lagi ya? saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga aja nan keluarkan," tegas Purbaya.

Purbaya menjelaskan, negara tujuan ekspor ke China diputuskan untuk dikecualikan dari tanggungjawab parkiran DHE lantaran adanya perjanjian bilateral alias multilateral nan telah diepakati. Selain itu, nilai investasi kedua negara cukup besar.

"Terus ada apa lagi ya? banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira gitu," ungkap Purbaya.

Sebagaimana diketahui, dalam patokan terbaru, 100% DHE SDA kudu diparkirkan ke golongan bank milik negara (Himbara) dan wajib retensi 30% DHE-nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.

Namun, pemerintah rupanya memberikan memberikan kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor DHE SDA bagi negara eksportir nan berasal dari negara mitra jual beli Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).

Artinya, eksportir SDA sektor pertambangan nan berasal dari negara nan telah mempunyai FTA dengan Indonesia diperbolehkan menempatkan sebagian retensi DHE di luar Himbara. Dalam patokan ini, eksportir dari negara mitra bisa menempatkan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan pada bank non-Himbara.

Kendati demikian, pemerintah menegaskan tetap mempertahankan tanggungjawab repatriasi penuh DHE SDA ke sistem finansial domestik. Seluruh eksportir SDA diwajibkan membawa masuk 100% DHE ke Indonesia sesuai ketentuan baru.

Eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening unik di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya