China Terapkan Pajak Baru 20% untuk Aset Orang Kaya di Luar Negeri

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Orang kaya di China bakal mendapatkan pajak tambahan baru. Pemerintah setempat bakal memberlakukan pajak penghasilan perseorangan bagi aset nan ditempatkan di perwalian luar negeri dan pendapatan nan dihasilkannya.

Dengan pajak ini maka bakal menutup celah orang kaya China nan kerap melindungi kekayaannya di luar negeri. Perusahaan perwalian luar negeri juga telah menjadi area abu-abu untuk penegakan pajak di China.

Pernyataan berbareng dari Kementerian Keuangan dan Administrasi Pajak Negara China mengungkapkan besaran pajak nan dibebankan. Kenaikan nilai pengalihan saham, properti alias aset lainnya di luar negeri bakal dikenakan pajak tahunan 20%, dikutip dari Reuters, Sabtu (25/7/2026).

Pihak pemerintah mengatakan pendapatan dari perwakilan dan entitas offshore nan dikendalikan bakal dikenakan denda pajak tahunan 20%.

Namun pihak berkuasa tidak memberikan berapa perkiraan jumlah biaya nan disimpan di luar negeri.

Pengenaan pajak ini juga bertindak bagi penduduk asing alias masyarakat tetap luar negeri nan mempertahankan kepentingan ekonomi utamanya di China.

Sementara itu, pemerintah juga meminta penyelesaian pajak terutang atas aset nan ditempatkan di luar negeri sejak Januari 2023 dan pendapatan nan diterima sebelum 2026. Penyelesaiannya kudu dilakukan 90 hari, jika tidak maka mereka bakal mendapatkan denda keterlambatan.

Pihak otoritas China juga mengatakan jumlah terutang lebih besar bisa menghadapi periode pemulihan nan lebih malah.

Bagi mereka nan melakukan penghindaran pajak dapat menghadapi tunggakan pajak, biaya tambahan dan denda.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya