ARTICLE AD BOX
loading...
Dharma Pongrekun menanggapi Kementerian Kesehatan nan mengapresiasi putusan MK atas pengetesan sejumlah pasal mengenai KLB dan Wabah dalam UU Kesehatan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Dharma Pongrekun menanggapi siaran pers Kementerian Kesehatan (Kmenkes) nan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas pengetesan sejumlah pasal mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut Dharma, andaikan pemerintah betul-betul percaya bahwa seluruh pengaturan tersebut telah kokoh secara konstitusional, maka nan semestinya diperkuat bukanlah narasi kemenangan.
Melainkan transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, serta kesediaan membuka diri terhadap pengawasan publik.
Baca juga: Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
"Perjuangan saya tidak pernah ditujukan untuk melawan negara. Perjuangan saya adalah memastikan bahwa negara tidak pernah melampaui pemisah nan ditetapkan oleh Konstitusi," kata Dharma di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Dharma menegaskan bahwa permohonannya sejak awal tidak pernah hanya ditujukan untuk menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan.
Menurutnya, perkara tersebut mengangkat persoalan nan lebih mendasar mengenai gimana Indonesia menjaga kedaulatan konstitusionalnya ketika merumuskan kebijakan kesehatan nan berakibat luas terhadap hak-hak penduduk negara, terutama dalam situasi kedaruratan.
Baca juga: Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Ia mengatakan bahwa pengalaman pandemi telah memunculkan perdebatan dunia mengenai transparansi pengambilan keputusan, hubungan antara pemerintah dengan beragam lembaga internasional, tata kelola keadaan darurat, serta sistem akuntabilitas dalam kebijakan kesehatan.
Menurut Dharma, beragam pengungkapan dan kontroversi internasional dalam beberapa tahun terakhir—yang oleh sebagian kalangan dipandang memperlihatkan pentingnya transparansi dalam relasi antara kekuasaan, pengaruh, dan pengambilan keputusan—semakin mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik kudu terbuka terhadap pengawasan.
"Pertanyaan nan saya ajukan sejak awal bukan hanya apakah negara mempunyai kewenangan. Pertanyaannya adalah kepada siapa kewenangan itu dipertanggungjawabkan? Dalam negara kerakyatan sejati, jawabannya hanya satu: kepada Konstitusi dan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan," ujarnya.
Menurut Dharma, justru setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan, terdapat sejumlah pertanyaan konstitusional nan tetap layak menjadi perhatian publik, ialah Siapa nan mengawasi pengawas? Siapa nan memastikan kewenangan luar biasa tidak berubah menjadi kebiasaan? Siapa nan menjamin bahwa atas nama keselamatan rakyat, hak-hak konstitusional tidak dipersempit secara tidak proporsional?
"Jangan hanya mengatakan transparan. Tunjukkan transparansinya," tandasnya.
Dharma juga menanggapi pernyataan Kementerian Kesehatan nan menyebut kebijakan bakal dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berbasis bukti ilmiah. Menurutnya, transparansi bukanlah slogan, melainkan sesuatu nan dapat diperiksa.
"Transparansi adalah arsip nan dapat diperiksa. Akuntabilitas adalah kesediaan menjawab pertanyaan nan sulit," tegasnya.
Ia juga kembali menyoroti klaim meaningful participation dalam pembentukan Undang-Undang Kesehatan. Menurut Dharma, partisipasi publik tidak cukup hanya dinyatakan telah dilakukan.
Partisipasi publik kudu dapat diverifikasi melalui arsip, dokumentasi, serta jejak pengambilan keputusan nan menunjukkan gimana masukan masyarakat betul-betul dipertimbangkan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·