DJKI: Pendaftaran Merek SISKS Paku Buwono XIV masih Tahap Publikasi

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Pendaftaran Merek SISKS Paku Buwono XIV tetap Tahap Publikasi (Dok DJKI)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV saat ini tetap berada pada tahap pengumuman alias publikasi. Status ini menandakan bahwa merek tersebut belum resmi terdaftar dan belum mendapatkan pelindungan norma penuh.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pada tahap publikasi, masyarakat alias pihak nan berkepentingan diberikan kesempatan untuk mengusulkan keberatan. Hal ini sesuai dengan sistem nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Perlu dipahami bahwa suatu permohonan nan telah memasuki masa pengumuman belum berfaedah merek tersebut telah terdaftar. Tahap ini justru memberikan ruang kepada masyarakat alias pihak nan merasa mempunyai kepentingan norma untuk menyampaikan keberatan sesuai ketentuan nan berlaku," ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Prosedur dan Tahapan Pendaftaran Merek

Hermansyah merinci bahwa proses pendaftaran merek di DJKI melalui beberapa tahapan ketat:

  • Pemeriksaan Formalitas: Memastikan kelengkapan persyaratan manajemen setelah permohonan diajukan.
  • Tahap Pengumuman (Publikasi): Berlangsung selama dua bulan. Di masa ini, pihak luar dapat mengusulkan keberatan, dan pemohon berkuasa memberikan sanggahan.
  • Pemeriksaan Substantif: Tahap krusial di mana pemeriksa merek menilai permohonan secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan keberatan dari pihak luar maupun sanggahan pemohon.

Keputusan akhir mengenai apakah permohonan merek dapat diterima alias ditolak bakal diambil setelah pemeriksaan substantif selesai dilakukan secara ahli dan independen.

Landasan Hukum Penolakan Merek

Dalam melakukan penilaian, pemeriksa merek berpatokan pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016. Pasal 20 mengatur mengenai tanda-tanda nan tidak dapat didaftarkan sebagai merek, sementara Pasal 21 merinci argumen penolakan, seperti adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lain nan sudah terdaftar alias memenuhi kondisi tertentu dalam undang-undang.

"Pemeriksa bakal menilai setiap permohonan secara objektif berasas fakta, data, dan ketentuan norma nan berlaku," tegas Hermansyah.

Pemantauan rutin melalui akun pendaftaran online sangat krusial agar pemohon dapat segera merespons jika terdapat keberatan dari pihak lain alias usulan penolakan dari pemeriksa secara tepat waktu. (RO/I-2)

Selengkapnya