loading...
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Foto: Danandaya Arya putra
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan tuduhan dalam perkara piagam Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas terdakwa Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ), Kamis (23/7/2026). Adapun persidangan hari ini beragendakan putusan sela atas eksepsi terdakwa.
Dokter Tifa mengaku dirinya siap menghadapi putusan sela nan bakal dibacakan majelis pengadil pada sidang hari ini. "Persiapan hari ini ya tentu saja kita sudah siap lahir jiwa ya, lantaran hari ini adalah penentuan apakah eksepsi kita diterima alias ditolak," kata Dokter Tifa saat tiba di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Ia bakal berterima kasih andaikan majelis pengadil menerima eksepsi nan diajukan. Namun, jika ditolak, Dokter Tifa juga tidak keberatan dan siap menghadapi proses pembuktian persidangan.
Baca juga: Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini








English (US) ·
Indonesian (ID) ·