Kementerian Hukum akan Kaji Ulang Kenaikan Tarif PNBP Kewarganegaraan

1 jam yang lalu 2
Kementerian Hukum bakal Kaji Ulang Kenaikan Tarif PNBP Kewarganegaraan MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas.(Dok. Antara)

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bakal mengkaji ulang kebijakan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bagian kewarganegaraan. Langkah ini diambil sebagai respons atas beragam kritik dan masukan nan datang dari publik mengenai kebijakan tersebut.

Dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat (24/7), Supratman menjelaskan bahwa pertimbangan bakal segera dilakukan melalui rapat internal. Agenda ini melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Supratman mengakui bahwa ketentuan tarif PNBP nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 merupakan usulan dari Kementerian Hukum kepada Presiden. Oleh lantaran itu, dia menegaskan bahwa kementeriannya bertanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan jika ditemukan hal-hal nan perlu dievaluasi.

“Evaluasi dilakukan sebagai respons terhadap beragam masukan dari masyarakat tanpa mengabaikan tujuan penyusunan kebijakan tersebut,” ujar Supratman.

Meski bakal dikaji ulang, Supratman menekankan bahwa usulan kenaikan tarif tersebut sebenarnya telah melewati proses kajian mendalam sebelum diajukan. Ia juga membandingkan skema di Indonesia dengan negara lain, di mana banyak negara sudah mengenakan biaya sejak tahap awal pengajuan permohonan, meskipun belum tentu disetujui. Sebaliknya, di Indonesia, biaya baru dikenakan setelah permohonan kebangsaan dinyatakan disetujui.

Rincian Tarif PNBP dalam PP Nomor 30 Tahun 2026:

  • Perubahan WNA menjadi WNI: Rp75 juta.
  • Naturalisasi melalui perkawinan: Rp25 juta.
  • SK Kehilangan Kewarganegaraan (permohonan sendiri): Rp5 juta.

Berdasarkan agenda nan telah ditetapkan, PP Nomor 30 Tahun 2026 ini semestinya mulai bertindak efektif pada 1 Agustus 2026. Namun, dengan adanya rencana pertimbangan ini, kementerian bakal mempertimbangkan kembali penerapan tarif tersebut agar tetap selaras dengan aspirasi masyarakat. (Ant/H-3)

Selengkapnya