Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
TIM kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/8) siang. Langkah norma ini ditempuh guna menguji keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Siang ini, rencana bakal kami daftarkan praperadilan," kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/8).
Febri menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan sistem konstitusional nan dijamin undang-undang untuk menguji aspek formil penegakan hukum, bukan sebagai sarana untuk menghindari proses peradilan.
"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi kewenangan asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses norma nan dilakukan tidak melanggar norma serta sangat hati-hati. Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," tutur Febri.
Ajukan Dua Permohonan Terpisah
Lebih lanjut, Febri membeberkan pihaknya melayangkan dua permohonan praperadilan secara terpisah lantaran menguji objek serta tindakan norma dari dua lembaga penegak norma nan berbeda.
Permohonan pertama menyoroti upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU sekaligus penahanan nan dilakukan oleh tim interogator Kejaksaan Agung.
Adapun permohonan kedua menyasar tindakan upaya paksa penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan nan dijalankan oleh Polda Metro Jaya berbareng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah beserta pihak swasta berjulukan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Di sisi lain, jejeran Polri turut menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU mengenai penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam perkara nan ditangani Polri tersebut, pihak swasta berinisial Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. (Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·