loading...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat bakal ditahan di Rutan KPK. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Kubu eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tetap belum memutuskan untuk mengusulkan praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit ( TPPU ). Febrie sudah ditahan seusai menjalani pemeriksaan.
Penasihat norma Febrie, Febri Diansyah, menyatakan timnya tetap perlu berbincang lebih dulu. Mengingat, dia juga baru mendapat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam kasus tersebut, sehingga perlu ada komunikasi dengan kliennya.
"Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, kelak tentu di tim kami berbincang terlebih dulu dan memandang secara substansi alias pun secara strategi ke depan," kata Febri, Sabtu (25/7/2026).
Mantan ahli bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut enggan terlalu banyak komentar. Termasuk soal proses norma nan dimulai di kepolisian dan sekarang bersambung di kejaksaan. Dia menekankan bahwa fokusnya adalah kasus nan berdasar pada surat perintah investigasi (sprindik) di kejaksaan.
Baca Juga: Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
"Kami konsentrasi pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah investigasi di kejaksaan. Karena nan memeriksa adalah para interogator di kejaksaan, ialah Tim 9," kata dia.
Dalam pemeriksaan nan berjalan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) kemarin, Jumat (24/7/2026), Febrie menjalani dua pemeriksaan berbeda. Febrie diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 19.00 WIB.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·