Febri Adiransyah dibawa ke Rutan KPK.(Antara)
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FA ditahan selama 20 hari ke depan mengenai dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa norma FA, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa penahanan kliennya di Rutan KPK merupakan sepenuhnya kewenangan interogator Kejaksaan Agung. Meski demikian, pihak kuasa norma mengaku belum mengetahui secara pasti pertimbangan interogator memilih Rutan KPK sebagai letak penahanan bagi mantan petinggi korps adhyaksa tersebut.
"Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," ujar Febri Diansyah saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7) malam.
Sikap Kooperatif dan Tiga Sprindik
Febri menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan, FA berkomitmen untuk bersikap kooperatif. Kliennya bakal menjelaskan hal-hal nan diketahuinya sebagai corak penghormatan terhadap proses norma nan sedang berjalan.
Terkait rincian kasus nan menjerat FA, Febri mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga surat perintah investigasi (sprindik) nan ditujukan kepada kliennya. Rinciannya adalah satu sprindik dari Polri mengenai kasus ASABRI, sementara dua lainnya merupakan sprindik umum dari pihak Kejaksaan.
"Kalau materi pemeriksaan bakal lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. nan pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," tambah mantan Juru Bicara KPK tersebut.
Febri juga berambisi agar semua pihak dapat mengawal proses norma ini secara objektif agar melangkah sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
Kronologi Penitipan Tahanan di KPK
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai kronologi penitipan penahanan FA di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyebut bahwa pihaknya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” jelas Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Penahanan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus nan menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut, di mana koordinasi antarlembaga penegak norma menjadi sorotan dalam proses penyidikannya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·