loading...
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung. Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU nan dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa alias pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Meski begitu, Rudi tidak menjelaskan lebih dalam mengenai kasus TPPU ini. Sebab, perihal itu sudah menyangkut materi pembuktian.
"Lebih detailnya tidak bakal saya sampaikan lantaran mengenai pembuktian. Kalau saya sampaikan bakal menyulitkan kita ke depannya," katanya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·