Tersangka nan merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Ru(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bakal memberikan perlakuan unik kepada tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) Febrie Adriansyah (FA) selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie Adriansyah telah mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi di Rutan KPK. Ia juga memastikan Febrie telah menerima kunjungan family sesuai ketentuan nan bertindak bagi seluruh tahanan.
“Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari family ataupun kerabat sesuai dengan agenda kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7).
Budi menegaskan seluruh prosedur isolasi awal nan dijalani Febrie Andriansyah merupakan sistem nan bertindak bagi semua tahanan di KPK.
“Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, bertindak umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur, Febrie sempat menjalani masa isolasi sebelum akhirnya dijadwalkan berasosiasi dengan tahanan lain hari ini (27/7).
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah investigasi (sprindik) baru mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit pada 20 Juli 2026. Penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta peralatan bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan mata duit asing senilai ratusan miliar rupiah. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·