Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penyelewengan biaya pejabat terjadi di banyak negara. Di Korea Selatan (Korsel) misalnya, seorang wali kota terancam lengser lantaran kasus biaya politik.
Rabu lalu, pengadilan Korsel resmi menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar 10 juta won (sekitar Rp121,66 juta) kepada Wali Kota Seoul Oh Se-hoon. Keputusan norma ini mengenai dengan kasus biaya politik terlarangan nan melibatkan jasa jajak pendapat menjelang pemilihan sela Wali Kota Seoul pada tahun 2021 lalu.
Pemilu itu digelar setelah wali kota sebelumnya, Park Won-soon, meninggal bumi pada Juli 2020. Sesuai norma Korsel, kedudukan nan kosong kudu diisi melalui pemilihan sela.
Mengutip laporan Reuters, Jumat (24/7/2026), pengadilan mengonfirmasi bahwa Oh terbukti menerima jasa jajak pendapat senilai 21 juta won (sekitar Rp255,4 juta) yang pembayarannya ditanggung oleh pendukung lamanya. Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Dana Politik, sehingga pengadilan turut memerintahkan penyitaan atas duit senilai 21 juta won tersebut.
"Saya tidak dapat menerima putusan ini dan bakal mengusulkan banding," tegas Wali Kota Seoul Oh Se-hoon merespons vonis pengadilan.
Putusan bersalah ini menempatkan Oh-yang baru saja terpilih kembali pada Juni lalu-dalam akibat besar kehilangan jabatannya sebagai kepala daerah. Berdasarkan norma Korsel, pejabat terpilih wajib mengundurkan diri alias kehilangan jabatannya jika dijatuhi hukuman denda melampaui 1 juta won alias balasan penjara.
Oh saat ini tengah menjalani masa kedudukan kelimanya dalam posisi berpengaruh sebagai Wali Kota Seoul. Ia dipandang sebagai tokoh kunci di partai oposisi utama konservatif, People Power Party (PPP), setelah Partai Demokratik berkuasa ketua Presiden Lee Jae Myung memenangkan sebagian besar pilkada utama bulan lalu.
(tps/sef)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·