ARTICLE AD BOX
loading...
PN Jaksel menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Asrul Azis Taba dalam kasus kuota haji oleh KPK, Senin (6/7/2026). Hasilnya pengadil praperadilan menolak permohonan tersebut. Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 oleh KPK, Senin (6/7/2026). Hasilnya pengadil praperadilan menolak permohonan tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ada beragam pertimbangan saat pengadil membacakan putusannya tersebut, salah satunya soal perangkat bukti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempunyai 4 perangkat bukti dalam penetapan tersangka tersebut, mulai dari bukti elektronik, surat, saksi, dan ahli.
Sehingga, penetapan tersangka Asrul Azis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai sah secara hukum.
Pengacara Asrul, Rhama Rizky menyayangkan putusan pengadil lantaran ada sejumlah perihal nan tidak dipertimbangkan hakim. Misalnya soal SPDP dan surat perintah penangkapan Asrul.
"Kami menghargai putusan tersebut, tapi kami menyayangkan juga ada beberapa pertimbangan sebagaimana diamanatkan UU nan juga sudah terfaktakan jawaban KPK, misalnya SPDP tidak diberikan pada kami, penetapan tersangka pun tidak diberikan, itu tidak dipertimbangkan hakim," katanya.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·