Hari Pajak 2026: Ketika Reformasi Harus Menyentuh Wajib Pajak

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Ketika Reformasi Harus Menyentuh Wajib Pajak Tim Dosen Pajak FEB UKRIDA (Septian Bayu Kristanto, S.E., M.S. Ak., CPMA., Asean CPA., Dr. Oktavia, S.E., M.S.Ak., CA., Eva Oktavini, S.E., M.S.Ak.)(MI/HO)

PAJAK tetap menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari pembangunan infrastruktur, pembiayaan pendidikan dan kesehatan, hingga beragam program perlindungan sosial, nyaris seluruhnya berjuntai pada keahlian negara menghimpun penerimaan pajak secara berkelanjutan. Karena itu, menjaga sistem perpajakan nan kuat bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pembangunan nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah berbareng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan reformasi perpajakan dalam skala nan belum pernah terjadi sebelumnya. Pembaruan regulasi, digitalisasi administrasi, integrasi data, hingga modernisasi sistem pelayanan menunjukkan komitmen untuk membangun manajemen perpajakan nan lebih modern, transparan, dan akuntabel. Berbagai capaian tersebut patut diapresiasi sebagai fondasi krusial menuju sistem perpajakan nan semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan tuntutan tata kelola pemerintahan nan baik.

Hari Pajak nan diperingati setiap 14 Juli menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan reformasi tersebut. Namun, pertanyaan nan layak diajukan saat ini bukan lagi apakah reformasi perpajakan telah dilakukan. Pertanyaan nan lebih krusial adalah siapa nan paling merasakan faedah reformasi itu. Apakah perubahan nan terjadi baru sebatas memperkuat sistem manajemen negara, ataukah betul-betul telah menghadirkan kemudahan, kepastian, dan pengalaman nan lebih baik bagi wajib pajak?

Reformasi nan Sudah Berjalan

Tidak dapat disangkal bahwa reformasi perpajakan Indonesia telah menunjukkan kemajuan nan signifikan. Digitalisasi manajemen telah mengubah banyak proses nan sebelumnya dilakukan secara manual menjadi jasa berbasis elektronik. Pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga beragam jasa manajemen sekarang semakin mudah diakses tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Di sisi lain, integrasi info terus diperkuat sebagai fondasi manajemen perpajakan modern. Pemanfaatan info lintas lembaga memungkinkan otoritas pajak memperoleh info nan lebih jeli untuk mendukung pengawasan maupun pelayanan. Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu contoh upaya menyederhanakan manajemen sekaligus meningkatkan kualitas pedoman info perpajakan.

Reformasi juga ditandai dengan pengembangan Coretax sebagai fondasi sistem manajemen perpajakan nan lebih terintegrasi. Meskipun implementasinya tetap menghadapi tantangan teknis nan lazim terjadi pada transformasi digital berskala besar, arah kebijakan tersebut menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam membangun sistem nan bisa mengelola proses upaya perpajakan secara lebih efisien dan terdigitalisasi.

Penguatan pengawasan berbasis risiko, penyederhanaan beragam prosedur administrasi, ekspansi pelayanan elektronik, serta meningkatnya kepatuhan umum wajib pajak juga menjadi bagian dari capaian reformasi nan patut diapresiasi. Keseluruhan langkah tersebut menunjukkan bahwa reformasi perpajakan Indonesia tidak lagi berfokus semata pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga pada pembaruan tata kelola administrasi.

Reformasi Masih Terlalu Berorientasi Sistem

Namun demikian, keberhasilan reformasi tidak semestinya diukur hanya dari perspektif pemerintah. Selama ini, ukuran keberhasilan reformasi sering kali dikaitkan dengan meningkatnya tax ratio, bertambahnya penerimaan negara, meningkatnya jumlah wajib pajak terdaftar, alias bertambahnya jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) nan disampaikan. Seluruh parameter tersebut memang krusial lantaran mencerminkan keahlian manajemen perpajakan.

Akan tetapi, reformasi perpajakan pada akhirnya dijalankan untuk melayani masyarakat. Oleh lantaran itu, keberhasilannya juga perlu diukur dari perspektif wajib pajak. Apakah izin semakin mudah dipahami? Apakah proses manajemen semakin sederhana? Apakah wajib pajak memperoleh kepastian norma ketika memenuhi kewajibannya? Apakah biaya kepatuhan nan kudu mereka keluarkan semakin rendah? Dan nan tidak kalah penting, apakah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap manajemen perpajakan semakin meningkat?

Dalam literatur manajemen perpajakan modern, pengalaman wajib pajak (taxpayer experience) menjadi salah satu parameter krusial keberhasilan reformasi. Sistem nan canggih tidak selalu menghasilkan kepatuhan nan tinggi andaikan tetap dipersepsikan rumit, mahal, alias tidak memberikan kepastian. Sebaliknya, sistem nan sederhana, mudah digunakan, dan memberikan pelayanan nan baik bakal lebih efektif membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

Dengan demikian, reformasi perpajakan tidak cukup hanya membangun sistem nan modern. Reformasi juga kudu membangun pengalaman nan positif bagi masyarakat sebagai pengguna utama sistem tersebut.

Contoh Nyata: Polemik PPh Final UMKM

Polemik mengenai berakhirnya masa pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi sebagian wajib pajak dapat menjadi contoh gimana reformasi perpajakan perlu dilihat dari perspektif wajib pajak. Perlu dipahami bahwa pemerintah tidak menghapus tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Tarif tersebut tetap bertindak bagi wajib pajak nan memenuhi ketentuan. Namun, sesuai dengan pemisah waktu nan diatur dalam peraturan perundang-undangan, beberapa golongan wajib pajak, seperti CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT), dan BUMDesa, tidak lagi dapat memanfaatkan tarif tersebut dan kudu beranjak ke rezim Pajak Penghasilan Badan secara umum.

Secara konseptual, kebijakan tersebut mempunyai tujuan nan tepat. PPh Final dirancang untuk menurunkan biaya kepatuhan, memperluas pedoman pajak, dan mendorong pelaku UMKM memasuki sektor formal. Dalam banyak aspek, kebijakan ini sukses membuka akses nan lebih mudah bagi pelaku upaya untuk memenuhi tanggungjawab perpajakannya.

Namun, ketika akomodasi tersebut mulai berhujung sesuai ketentuan nan berlaku, muncul pertanyaan mengenai kesiapan wajib pajak memasuki rezim perpajakan umum. Sebagian UMKM telah mempunyai kapabilitas manajemen nan memadai, tetapi tidak sedikit nan tetap menghadapi keterbatasan dalam pembukuan, pemanfaatan teknologi, maupun pemahaman terhadap ketentuan perpajakan nan lebih kompleks.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi tidak hanya berjuntai pada kreasi kebijakan, tetapi juga pada kesiapan masyarakat nan menjadi sasaran kebijakan. Reformasi nan baik bukan sekadar menghasilkan patokan baru, melainkan memastikan bahwa perubahan tersebut dapat dijalankan secara efektif oleh wajib pajak.

Agenda Reformasi Berikutnya

Ke depan, reformasi perpajakan perlu memasuki fase nan lebih berorientasi pada kualitas pelayanan dan hubungan antara negara dengan wajib pajak.

Agenda pertama adalah melanjutkan simplifikasi izin agar sistem perpajakan semakin mudah dipahami dan dilaksanakan. Regulasi nan sederhana bakal menurunkan biaya kepatuhan sekaligus meningkatkan kepastian hukum.

Kedua, peningkatan kualitas pelayanan kudu menjadi prioritas nan setara dengan penguatan pengawasan. Administrasi perpajakan modern tidak hanya dituntut bisa mengawasi, tetapi juga memberikan pengalaman jasa nan cepat, mudah, dan responsif.

Ketiga, edukasi perpajakan perlu diperluas sebagai investasi jangka panjang dalam membangun budaya kepatuhan. Wajib pajak nan memahami kewenangan dan kewajibannya bakal lebih siap berperan-serta dalam sistem perpajakan secara sukarela.

Keempat, pemanfaatan kepintaran artifisial (artificial intelligence) dan info analytics perlu diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga untuk memberikan jasa nan lebih personal, membantu wajib pajak memahami kewajibannya, serta mengurangi potensi kesalahan administrasi.

Kelima, reformasi kudu terus diarahkan untuk menurunkan compliance cost. Semakin rendah waktu, biaya, dan tenaga nan diperlukan untuk memenuhi tanggungjawab perpajakan, semakin besar kesempatan tumbuhnya kepatuhan nan berkelanjutan.

Keenam, membangun tax morale perlu menjadi agenda nan tidak kalah penting. Kepatuhan tidak hanya dibentuk oleh hukuman dan pengawasan, tetapi juga oleh kepercayaan bahwa sistem perpajakan dikelola secara adil, transparan, dan memberikan faedah bagi masyarakat.

Pada akhirnya, reformasi perpajakan kudu bisa memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Hubungan tersebut tidak lagi semata-mata didasarkan pada tanggungjawab bayar pajak, tetapi pada kemitraan dalam membiayai pembangunan nasional secara berkeadilan.

Penutup

Hari Pajak bukan sekadar seremoni atas keberhasilan menghimpun penerimaan negara. Lebih dari itu, Hari Pajak merupakan momentum untuk memastikan bahwa reformasi perpajakan terus bergerak menuju sistem nan semakin melayani, memudahkan, dan membangun kepercayaan masyarakat.

Keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari modernnya teknologi, banyaknya izin nan diperbarui, alias meningkatnya penerimaan negara. Reformasi baru betul-betul sukses ketika wajib pajak merasakan bahwa memenuhi tanggungjawab perpajakan menjadi lebih sederhana, lebih pasti, dan lebih berarti sebagai kontribusi bagi pembangunan.

Pada akhirnya, sistem perpajakan nan kuat tidak hanya dibangun oleh teknologi dan regulasi, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga nan mengelolanya. Ketika reformasi bisa menghadirkan kepercayaan tersebut, saat itulah Hari Pajak betul-betul mempunyai makna sebagai seremoni kemitraan antara negara dan penduduk negara dalam membangun Indonesia.
 

Selengkapnya