ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat nan membeli tiket pesawat domestik kelas ekonomi mulai hari ini, Senin (6/7/2026), kembali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini terjadi setelah kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat resmi berhujung pada 5 Juli 2026.
Dengan berakhirnya insentif nan dimulai pada 24 juni 2026 tersebut, nilai tiket pesawat domestik kembali memuat komponen PPN nan sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah. Artinya, penumpang tidak lagi memperoleh akomodasi pembebasan PPN sebagaimana nan bertindak selama periode program stimulus.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang potongan nilai 100% PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama musim libur sekolah.
"Kebijakan ini merupakan corak kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berjalan dengan biaya nan lebih terjangkau. Kami berambisi insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan akibat positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub Dudy di Jakarta, dikutip Senin (22/6/2026).
Perpanjangan insentif tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.
Program PPN DTP sendiri bukan kali pertama diberikan pemerintah. Sebelumnya, insentif serupa telah bertindak sejak 25 April 2026 selama 60 hari sebagai respons terhadap kenaikan nilai tiket pesawat akibat melonjaknya biaya avtur di tengah tren kenaikan nilai daya global.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar kenaikan tarif penerbangan domestik tetap berada pada kisaran 9% hingga 13% sehingga masyarakat tetap dapat mengakses jasa transportasi udara dengan nilai nan lebih terjangkau.
Selain tiket pesawat, pemerintah juga memberikan beragam insentif transportasi selama periode libur sekolah 2026. Fasilitas tersebut meliputi potongan nilai 30% tarif kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni-5 Juli 2026, potongan nilai 30% tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi hingga 15 Agustus 2026, serta potongan nilai 100% tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki dan sejumlah golongan kendaraan di tujuh lintasan penyeberangan hingga 5 Juli 2026.
Dengan berakhirnya masa bertindak PPN DTP pada 5 Juli 2026, masyarakat nan membeli tiket pesawat ekonomi domestik mulai hari ini kembali bayar nilai normal nan sudah termasuk komponen PPN sesuai ketentuan perpajakan nan berlaku.
(fys/wur)
Addsource on Google

19 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·