Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di area Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025)(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik letak Jakarta pada Rabu (5/8). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat nan mau memperpanjang masa bertindak arsip legal berkendara tersebut.
Berdasarkan info dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beraksi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobi Depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan
Gerai SIM Keliling ini unik melayani perpanjangan masa bertindak untuk golongan SIM A dan SIM C nan tetap aktif. Apabila masa bertindak SIM telah lenyap alias mati, pemilik wajib mengusulkan permohonan SIM baru di Satpas nan telah ditentukan oleh kepolisian.
Masyarakat nan hendak memanfaatkan jasa ini diimbau untuk menyiapkan sejumlah arsip persyaratan, yaitu:
- Fotokopi KTP nan tetap berlaku
- SIM lama nan original dan tetap aktif
- Bukti hasil pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes ilmu jiwa nan diakses melalui aplikasi Simpel Pol
Rincian Biaya
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Polri, tarif resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain tarif PNBP tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes ilmu jiwa nan dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. (Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·