Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memimpin prosesi pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima kedudukan pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, nan berjalan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2026). Adapun pejabat eselon I nan dilantik dan diambil sumpahnya adalah sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung;
2. Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum);
3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus);
4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset; serta
6. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Mengawali amanatnya, Burhanuddin menegaskan pelantikan ini tidak hanya menjadi simbol rotasi dan penyegaran organisasi semata, melainkan momentum krusial untuk meneguhkan komitmen dalam memperkuat penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.
"Di tengah dinamika nan sedang dihadapi institusi, setiap pejabat nan dilantik dituntut bisa menunjukkan kepemimpinan nan tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui penyelenggaraan tugas nan mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Burhanuddin seperti dikutip siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan pengarahan unik dan penekanan tugas kepada masing-masing pejabat nan baru dilantik, antara lain:
1. Wakil Jaksa Agung (Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.)
Jaksa Agung menekankan kedudukan strategis Wakil Jaksa Agung dalam mendampingi dan membantu mengendalikan roda kepemimpinan. Wakil Jaksa Agung diminta aktif memperkuat kegunaan pengawasan, membangun sinergi antara bagian teknis dan pendukung, serta mengendalikan penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus agar melangkah profesional, objektif, transparan, dan independen. Melakukan pertimbangan berkala dan cegah penanganan perkara nan berkepanjangan guna mengembalikan marwah Kejaksaan nan berintegritas dan dipercaya publik.
2. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.)
Sebagai garda terdepan penegakan norma nan bergesekan langsung dengan masyarakat, Jampidum diminta melanjutkan program strategis dan merumuskan kebijakan nan memperkuat peran sentral Penuntut Umum sebagai dominus litis.
Sejalan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, seluruh jejeran diminta memahami dan menerapkannya secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.
Momen pembaruan norma pidana ini kudu dibuktikan dengan menghadirkan penegakan norma nan humanis, berintegritas, serta menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural.
3. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dr. Kuntadi, S.H., M.H.)
Menanggapi kondisi pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya, Jaksa Agung menegaskan perihal tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi. Jampidsus diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jejeran "Gedung Bundar", serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi alias tekanan pihak manapun.
Selain itu, Jampidsus juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L). Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA nan diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 nan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
4. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.)
Sebagai kawah candradimuka insan Adhyaksa, Badiklat mempunyai peran strategis membentuk Jaksa nan tidak hanya kompeten, tetapi juga beradab dan berintegritas tinggi. Kabandiklat diminta melakukan modernisasi sistem diklat dengan kurikulum nan adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika norma global, serta terus menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan doktrin een en ondeelbaar (Kejaksaan adalah satu dan tak terpisahkan).
5. Kepala Badan Pemulihan Aset (Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H.)
Jaksa Agung mengingatkan bahwa penegakan norma tidak boleh berakhir pada pemidanaan pelaku, tetapi kudu memberikan pemulihan nyata bagi negara dan korban. BPA dituntut membuktikan eksistensi, relevansi, dan efektivitas kinerjanya secara nyata melalui pengelolaan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset kerugian negara nan transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
6. Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum (Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H.)
Staf Ahli diminta tidak bersikap pasif, melainkan aktif memberikan masukan, kajian risiko, pemetaan ancaman, dan rekomendasi konkret serta terukur kepada Pimpinan mengenai perkembangan rumor politik, keamanan nasional, dan tren penegakan norma guna menjaga kepastian norma dan stabilitas nasional.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung memberikan pesan kepada para pejabat nan baru dilantik agar tidak menempatkan diri seolah-olah hidup di "menara gading". Seorang pemimpin kudu mau turun langsung ke bawah, datang di tengah bawahan, mendengarkan, serta memberikan solusi atas persoalan nan dihadapi.
"Sumpah kedudukan nan diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan norma dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan nan Maha Esa. Ingat! Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," tegas Jaksa Agung.
(miq/miq)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·