Jamwas Kejagung Rudi Margono mengonfirmasi Febrie Adriansyah tetap menerima gaji.(Dok. Kejaksaan Agung)
JAKSA Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah tetap menerima gaji meskipun telah mengundurkan diri dari kedudukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Status Febrie sebagai jaksa dinilai tetap melekat lantaran proses norma nan menjeratnya belum berkekuatan norma tetap.
"Iya (menerima gaji), belum ada putusan, 'kan?" ujar Rudi saat dilansir dari Antara, Jumat (24/7).
Rudi menjelaskan bahwa penanganan mengenai dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru bakal dilaksanakan setelah proses pidana selesai. Saat ini, Febrie tengah terseret dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Pada Jumat ini, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya dia mangkir pada Rabu (22/7) dengan argumen kesehatan.
Penyidikan kasus ini berkembang setelah Tim 9 Kejagung menerbitkan surat perintah investigasi (sprindik) baru nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut sprindik ini diterbitkan menyusul pelimpahan berkas dan peralatan bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta kurs asing senilai ratusan miliar Rupiah.
Selain kasus TPPU tersebut, Kejagung juga tengah menangani tiga perkara besar lainnya hasil sinergi dengan Polri, ialah dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU nan memicu pemadaman listrik (blackout), serta kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (Ant/Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·