Tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah dibawa ke Rutan KPK.(Antara)
Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) serius menelusuri tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah. Faisal menilai ada dugaan Febrie mempunyai keterkaitan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan sejak 2022.
Faisal mengungkapkan bahwa berasas kajiannya, terdapat sejumlah nama serta belasan perusahaan di sektor pertambangan nan diduga dekat dengan Febrie dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
"Pemeriksaan terhadap sejumlah nama nan diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian duit menjadi krusial agar dilakukan oleh interogator guna membongkar kasus ini," kata Faisal dalam obrolan publik berjudul "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus" nan digelar oleh Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Faisal menilai investigasi perkara ini juga perlu menyasar peran Febrie saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyidik diimbau untuk mendalami keterkaitan antara kewenangan struktural nan dimiliki Febrie di satgas tersebut dengan dugaan tindak pidana nan terjadi.
Selain tindak pidana asal (predicate crime), pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilainya mendesak untuk menelusuri aliran dana, pergerakan aset, hingga sosok pemilik faedah (beneficial owner).
"Publik berambisi seluruh dugaan nan berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk andaikan mengarah kepada tokoh intelektual maupun dugaan TPPU. Penegakan norma kudu dilakukan secara ahli tanpa memandang jabatan," ujarnya.
Demi menjaga independensi serta menghindari bentrok kepentingan, Faisal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara ini sesuai dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia juga berambisi Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini demi mengawal komitmen pemberantasan korupsi nan transparan dan tidak tebang pilih.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Febrie Adriansyah setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/7) malam, Febrie kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie kemudian keluar melalui lobi bawah Gedung Utama Kejagung. Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol. Namun demikian, dia dikawal ketat saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan argumen Febrie tidak mengenakan rompi tahanan.
"Iya jika masalah rompi tadi minta maaf lantaran buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK didasari pertimbangan aspek keamanan serta corak sinergi antarlembaga penegak hukum. Menurut Rudi, rekam jejak Febrie nan pernah menangani beragam kasus korupsi berskala besar menjadi salah satu argumen utama di kembali keputusan penahanan di akomodasi Rutan KPK tersebut.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan nan berkepentingan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK. Karena nan berkepentingan banyak menangani kasus besar, itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditahan di sana," ujar Rudi.
Rudi mengatakan penahanan tersebut bakal mendukung kelancaran proses investigasi nan tengah dilakukan oleh Tim 9 nan dibentuk unik untuk mengusut perkara ini. Ia pun meminta seluruh pihak, termasuk media massa, untuk tetap menghormati proses norma nan sedang melangkah dengan mengedepankan asas prasangka tak bersalah.
"Sebagai corak akuntabilitas, kita kudu membangun peradaban norma nan saling menghargai, utamanya dalam proses investigasi tetap prasangka tak bersalah. Semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tegasnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·