Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?

2 jam yang lalu 3

loading...

Jamwas Kejagung Rudi Margono memberikan keterangan soal pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kapabilitas sebagai saksi. Hal itu setelah interogator Korps Adhyaksa menerbitkan surat perintah investigasi (sprindik) baru mengenai TPPU.

"Iya (status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Adapun Tim 9 nan menangani perkara Febrie menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit setelah penyerahan penanganan perkara beserta peralatan bukti emas 74 kg dan kurs asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortastipikor Polri.

"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti nan telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda bakal menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," ujar Rudi.

Selengkapnya